Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

BUM Desa Wajib Sertifikasi sebagai Badan Hukum Bisnis, Ini Prosesnya?

2 Oktober 2022   02:12 Diperbarui: 2 Oktober 2022   05:59 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur pendaftaran badan hukum Bumdes. Sumber: Kemendesa-Yaksindo

Proses Pendirian Bumdes

PP No 11 Tahun 2021 mengatur proses pendirian BUM Desa. Mulai dari pendirian BUM Desa melalui Musyawarah Desa hingga disahkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Musyawarah Desa akan menghasilkan banyak dokumen seperti: Dokumen berita acara pendirian Bumdes. Selain itu Dokumen musyawarah desa, Dokumen peraturan desa, Dokumen anggaran dasar pendirian Bumdes, Hingga dokumen anggaran rumah tangga dan dokumen program kerja Bumdes.

Berikut proses pendaftaran BUM Desa di laman Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan dapat dilakukan sendiri oleh pengurus BUMDes atau aparat pemerintah desa atau yang mewakili.

Pendaftaran Nama dan Badan Hukum BUM Desa/BUM Desa bersama, Klik di Sini.

Alur Pendaftaran Nama BUM Desa melalui Sistim Informasi Desa (SID) Kemendes dan Kemenkumham, Klik di Sini.

Berikut ini hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar secara online adalah:

1. 10 digit kode desa, untuk mendapatkan kode desa bisa kunjungi dan Klik di Sini.
2. User Name : 10 digit kode desa
3. Buka Browser Internet, Klik di Sini.

Untuk pendaftaran Bumdes atau Bumdesma secara online, berikut langkah langkahnya:

1. KLIK_DI SINI
2. Masukan Username : ID Desa
3. Masukan Password : kemendesa2021
4. Isi format yang tersedia

Dalam laman Kemendesa PDTT yang diakses pada tanggal 21 Juli 2022 tercatat jumlah BUM Desa Berbadan Hukum baru mencapai 7.902 BUM Desa, apabila dibandingkan dengan jumlah Desa sesuai Kepmendagri 050-145/2022 yang berjumlah 74.961 Desa hanya sekitar 10,55 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun