Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Prosedur: Setop Denda Rakyat 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

15 Agustus 2022   03:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   03:57 672
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keliru kebijakan denda buang sampah sembarangan di Kab. Deli Serdang, Sumetera Utara (14/8/22). Sumber: DokPri

Jadi pemerintah dan perusahaan yang menciptakan potensi sampah, seharusnya mereka yang di denda atau digugat perdata dan dikurung atas pelanggaran pidana khusus (KKN), karena tidak menjalankan Pasal 12,13,14,15,21,44 dan 45 UUPS.

Baca juga: Bank Sampah, EPR, dan Kantong Plastik Berbayar

Dasar kesalahan larangan membuang sampah itu, karena tidak melaksanakan sebelumnya pasal pasal tersebut diatas, ahirnya Pasal 21 huruf (a) insentif diabaikan oleh pemerintah dan pemda, tapi langsung melaksanakan Pasal 21 huruf (b) sanksi atau denda.

Banyak bupati/walikota di Indonesia mengeluarkan kebijakan "Buang Sampah Sembarangan Denda 50 Juta" ini di Indonesia, termasuk Jakarta.

Semua ini penulis pastikan salah besar, karena melabrak UUPS. Artinya pemda tidak memberi ruang - sistem - insentif sebelumnya.

Harap Polisi, Jaksa dan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UUPS dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Lubuk Pakam, 15 Agustus 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun