Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Salah Prosedur: Setop Denda Rakyat 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

15 Agustus 2022   03:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   03:57 673 17

"Bila kelak masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, dipastikan bahwa rakyat akan menggugat kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, menteri dan presiden, termasuk perusahaan produk berkemasan, kami akan terus cerdaskan masyarakat agar kritis untuk tidak dibohongi oleh oknum pemerintah dan pemda serta perusahaan produk berkemasan." H. Asrul Hoesein, Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun