Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Prosedur: Setop Denda Rakyat 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

15 Agustus 2022   03:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   03:57 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keliru kebijakan denda buang sampah sembarangan di Kab. Deli Serdang, Sumetera Utara (14/8/22). Sumber: DokPri

"Bila kelak masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, dipastikan bahwa rakyat akan menggugat kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, menteri dan presiden, termasuk perusahaan produk berkemasan, kami akan terus cerdaskan masyarakat agar kritis untuk tidak dibohongi oleh oknum pemerintah dan pemda serta perusahaan produk berkemasan." H. Asrul Hoesein, Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Jakarta.

Terus memantau kondisi sampah plastik dan TPA di Indonesia. dalam perjalanan penulis sejak kemarin 13 Agustus 2022, dari Jakarta ke Sumatera Utara.

Juga memantau kesiapan pemda dan masyarakat dalam memproduksi kompos atau pupuk organik, penguatan kearifan lokal pasca pencabutan subsidi pupuk organik oleh Presiden Jokowi.

Termasuk survey sampah kemasan plastik, juga mendorong pemerintah daerah (pemda), melaksanakan pengelolaan sampah sesuai UU. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Penulis kali ini menelusuri Sumatera Utara, skedule Kota Medan, Kab. Deli Serdang, Kota Binjai, Kab. Tebing Tinggi dan Kab. Serdang Bedagai.

Baca juga: "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia Kebijakan Salah Kaprah

Bila masyarakat tahu akan hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, penulis pastikan bahwa rakyat akan menggugat kepala desa/lurah, camat, bupati/walikota, gubernur, menteri dan presiden, termasuk industri dan/atau perusahaan produk berkemasan dan non kemasan.

Karena tidak melaksanakan kewajibannya, hanya menohok dan menyiksa rakyat karena tidak memberi haknya, pemerintah dan pemda hanya tuntut kewajiban rakyat saja.

Kenapa?

Karena kebijakan yang dibuat oleh Presiden, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sangat melanggar UUPS dan membiarkan masalah itu, tanpa keinginan mau berubah ikuti UUPS.

Baca juga: Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun