Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Salah Prosedur: Setop Denda Rakyat 50 Juta Buang Sampah Sembarangan

15 Agustus 2022   03:43 Diperbarui: 15 Agustus 2022   03:57 673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keliru kebijakan denda buang sampah sembarangan di Kab. Deli Serdang, Sumetera Utara (14/8/22). Sumber: DokPri

Banyak kesalahan pemerintah, khususnya Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai leading sektor pengelolaan sampah, ahirnya pemda ikut-ikutan salah, bodohi rakyat saja.

Kemenko Marves dan KLHK, jelas membiarkan pelanggaran UUPS tersebut dan sepertinya sudah stres dan malu mengakui kesalahannya dalam melaksanakan kewajibannya dari Negara, sehingga terjadi pembiaran. Ingat, rakyat tidak semua bodoh Bro/Sis.

Banyak oknum lintas kementerian dan pemda, melakukan konsfirasi - TST - diduga sudah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang mengambil untung dari adanya kesengajaan perbuatan keliru dan/atau sengaja melabrak UUPS.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Penulis survey pengelolaan sampah di Kab. Deli Serdang Sumatera Utara. (14/8/2022). Sumber: DokPri.
Penulis survey pengelolaan sampah di Kab. Deli Serdang Sumatera Utara. (14/8/2022). Sumber: DokPri.

Dari banyak dampak atas pembiaran itu dari pemda dan pemerintah pusat, coba penulis tunjukkan salah satu kesalahan itu, adalah:

Kebijakan berdasar perda untuk didenda bagi pembuang sampah sembarangan sebesar 50 juta rupiah, itu salah besar.

Karena pemerintah sendiri yang melanggar UUPS dengan menerbitkan perda sampah dan itu yamg diikuti kepala desa/lurah.

Baca juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Jadi dimana kesalahan pemerintah dan pemda untuk balik mengurung oknum jahat di kementerian dan pemda, adalah melanggar UUPS dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Denda baru bisa dilakukan oleh pemerintah bila sebelumnya melaksanakan kewajibannya dengan membuat sistem sesuai UUPS dan memberi insentif bagi pengelola sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun