Tentu sebagai polisi yang biasa hadapi tersangka, bagaimana bila memeriksa seseorang dalam kondisi kooperatif, pasti Anda senang. Tiada guna berbohong, akan menyiksa diri sendiri. Jujur dan sabar, itu memiliki kekuatan yang dahsyat.
Mulai sekarang, bila sempat baca artikel ini atau keluarga dan sahabat Ferdy yang sempat membaca. Tolong sampaikan Ferdy bahwa mulai sekarang kooperatif dengan bicara sejujurnya, apa adanya.
Melalui tulisan ini, saya merasa bertemu denganmu. In Syaa Allah, kita akan ketemu setelah terkondisi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jangan siksa diri dan keluarga serta penyidik yang memeriksa. Biar cepat kasusnya dikirim ke Jaksa dan masuk tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri.
Jangan melawan atensi Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat, yang sampai saat ini memantau kasus pembunuhan atas Brigadir "J".
Khusus pada sidang di Pengadilan Negeri dalam menghadapi Majelis Hakim, jangan berbelit-belit. Syarat lolos agar hakim memberi hukuman ringan tanpa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana ancaman pidana atau hukuman dalam Pasal 340 KUHP, adalah juga kooperatif.
Bila banyak menyangkal dan ingin merasa hukuman ringan, dengan membuat dalih atau alasan pembenaran. Justru paradox yang akan terjadi, hukuman berat.
Ingat 340 KUHP ancaman terberat adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ingat anak istri dan keluarga. Ferdy masih muda, masih penuh potensi. Tetap semangat ya Ferdy.
Bila nantinya status berubah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri, bicaralah yang jujur, penuh dedikasi dan tanggung jawab, hukumannya pasti ringan, Ferdy.
Apapun yang terjadi Ferdy, saya prihatin atas cobaan yang Anda hadapi. Sebagai anak polisi yang sama dimana orang tua kita, ayahmu almarhum Mayjen Pol (Purn) Pieter Sambo bersahabat dengan almarhum ayah saya. Satu sekolah polisi di Bandung (1955), dimana kita berdua belum lahir.
Ayo perbaiki kembali nama baik dan marwah Polri, kita bersama harus menjaga Polri, dengan cara apa? Kooperatif saja Ferdy.