Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Irjen "FS" Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

13 Agustus 2022   09:49 Diperbarui: 13 Agustus 2022   10:16 2370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Polisi Ferdy Sambo. Sumber: Tim TvOneviva/antv

Tentu sebagai polisi yang biasa hadapi tersangka, bagaimana bila memeriksa seseorang dalam kondisi kooperatif, pasti Anda senang. Tiada guna berbohong, akan menyiksa diri sendiri. Jujur dan sabar, itu memiliki kekuatan yang dahsyat.

Mulai sekarang, bila sempat baca artikel ini atau keluarga dan sahabat Ferdy yang sempat membaca. Tolong sampaikan Ferdy bahwa mulai sekarang kooperatif dengan bicara sejujurnya, apa adanya.

Melalui tulisan ini, saya merasa bertemu denganmu. In Syaa Allah, kita akan ketemu setelah terkondisi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jangan siksa diri dan keluarga serta penyidik yang memeriksa. Biar cepat kasusnya dikirim ke Jaksa dan masuk tahap selanjutnya di Pengadilan Negeri.

Jangan melawan atensi Presiden Jokowi dan seluruh masyarakat, yang sampai saat ini memantau kasus pembunuhan atas Brigadir "J".

Khusus pada sidang di Pengadilan Negeri dalam menghadapi Majelis Hakim, jangan berbelit-belit. Syarat lolos agar hakim memberi hukuman ringan tanpa hukuman seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana ancaman pidana atau hukuman dalam Pasal 340 KUHP, adalah juga kooperatif.

Bila banyak menyangkal dan ingin merasa hukuman ringan, dengan membuat dalih atau alasan pembenaran. Justru paradox yang akan terjadi, hukuman berat.

Ingat 340 KUHP ancaman terberat adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ingat anak istri dan keluarga. Ferdy masih muda, masih penuh potensi. Tetap semangat ya Ferdy.

Bila nantinya status berubah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri, bicaralah yang jujur, penuh dedikasi dan tanggung jawab, hukumannya pasti ringan, Ferdy.

Apapun yang terjadi Ferdy, saya prihatin atas cobaan yang Anda hadapi. Sebagai anak polisi yang sama dimana orang tua kita, ayahmu almarhum Mayjen Pol (Purn) Pieter Sambo bersahabat dengan almarhum ayah saya. Satu sekolah polisi di Bandung (1955), dimana kita berdua belum lahir.

Ayo perbaiki kembali nama baik dan marwah Polri, kita bersama harus menjaga Polri, dengan cara apa? Kooperatif saja Ferdy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun