Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Syarat Irjen "FS" Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

13 Agustus 2022   09:49 Diperbarui: 13 Agustus 2022   10:16 2370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Irjen Polisi Ferdy Sambo. Sumber: Tim TvOneviva/antv

"Konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon. Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas." Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Atensi publik sama persis dengan Presiden Jokowi, sangat luar biasa terhadap kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir "J", di Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Setelah Kapolri Jenderal Polisi Sigit mengumumkan hasil pemeriksaan Timsus. Dinyatakan bahwa Irjen Pol "FS" mantan Kadiv Propam Polri menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir "J" di Rumah Dinas Irjen "FS" sendiri, Jalan Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Tentu masyarakat sangat apresiasi kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mahfud MD dan seluruh jajaran Polri, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK dan lainnya. Karena, bilamana Presiden Jokowi diam, bagaimana nasib Bharada "E" dan Brigadir "J"? bisa terus mendapat fitnah.

Khususnya apresiasi kerja cepat Timsus dan Irsus Polri telah memeriksa dan menetapkan tersangka Irjen "FS" dengan ancaman hukuman yang maha berat yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait pembunuhan berencana.

Termasuk 3 tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain yang sementara proses pemeriksaan, baik oleh Timsus maupun Irsus Polri.

Masalah kasus pembunuhan berencana Brigadir "J" sangat berat, karena terjadi saling sandera di dalam tubuh Polri, istilah Pak Mahfud MD, Ketua Kompolnas, juga sebagai Menko Polhukam, banyak ranjau di dalam internal Polri.

Semua orang merasakan itu, ada ranjau dari dalam, tentang masalah-masalah besar yang diduga ada di Polri, "itu kan banyak ranjau dalam, harus perlu dukungan dari luar." demikian Mahfud MD.

Kepada Irjen "FS" sebagai seorang perwira tinggi polisi dengan pangkat bintang dua, tentu memiliki pikiran dan tindakan diatas rata-rata seorang polisi lainnya yang bukan perwira tinggi. 

Ancaman hukumannya sangat berat yaitu pidana mati, maka ada syarat meringankan dan bebas dari hukuman mati adalah kooperatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun