Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Kolaboratif CSR dalam Pembiayaan Anak Berkebutuhan Khusus

26 Juli 2022   02:40 Diperbarui: 27 Juli 2022   10:47 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tenaga guru atau konselor Anak Berkebutuhan Khusus perlu diberikan kesejahteraan yang memadai. Kolaboratif CSR dalam pembiayaan bisa jadi jalan keluar (Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com)

Kalau regulasi--petunjuk teknis lokal--baik dan tertata rapi, maka semua akan memperlancar ruang bagi masuknya dana CSR untuk pemanfaatan pada peningkatan mutu pembelajaran dan pendampingan pada ABK.

Bleid pemerintah pusat dan pemda yang baik, bisa dimaksimalkan pemanfaatan dana CSR dan berkelanjutan, artinya bantuan CSR tidak bersifat insidentil saja, tapi terprogram dengan terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalam satu program pendampingan dan pembiayaan ABK, harus dibuat bersama secara kolaboratif antar perusahaan CSR dan lembaga lain yang terkait termasuk pemda, agar tujuan CSR tercapai dan program bisa berkesinambungan dari tahun ke tahun. 

Jadi konselor ABK bisa lebih berkreasi dalam menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif, sesuai kondisi ABK yang dihadapinya. 

Karena setiap ABK tentu berbeda terapi atau cara menghadapinya. Tenaga guru atau konselor ABK perlu diberikan kesejahteraan yang memadai, agar konsentrasi atau fokus dalam bekerja.

Baca juga: Dukung Kemandirian Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Usia Produktif, Pertamina Luncurkan Program Dreamwork di Bandung

Dalam mengaplikasi kebijakan melalui perda tersebut, maka para pihak pemangku kepentingan, stakeholder, dalam program ABK berbasis kolaborasi CSR bisa duduk bersama menyatukan program yang sifatnya berkelanjutan.

Kolaborasi para pihak tersebut, tentu akan berdampak positif, baik terhadap institusi atau pengelola sekolah (inklusif) ABK, perusahaan CSR dan pemda sendiri dapat mengambil manfaat dalam program yang dikerjakan secara bersama.

Pemerintah sendiri telah mengamanatkan hak atas pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus sebagaimana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara."

Baca juga: PLN Beri Bantuan Sarana Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Berharap agar komitmen pemerintah pusat dan pemda terhadap implementasi pendidikan inklusif dapat terus ditingkatkan.

Pemerintah daerah menjadi kunci dalam peningkatan akses layanan pendidikan bagi sekolah yang ramah--inklusi--terhadap kebutuhan ABK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun