Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Sumber Kekacauan Pengelolaan Sampah Indonesia

18 April 2020   14:35 Diperbarui: 18 April 2020   14:39 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara amanat UUPS mengharuskan pengelolaan sampah di sumber timbulannya (Pasal 13 dan 45 UUPS) dan memerintahkan perencanaan penutupan TPA sejak 2009 dan harus setop Open Landfill sejak 2013, dengan membangun Sanitary Landfill dan Control Landfill di TPA (pro rakyat). Senyatanya sampai sekarang 99% dari 438 TPA di Indonesia masih Open Landfill.

Menjadi sumber permasalahan utama adanya kekacauan pengelolaan sampah di Indonesia. Bukan karena regulasi, tapi kementerian tidak sinergi bekerja sesuai perintah undang-undang. 

Terkhusus ada 3 peraturan menteri yang tidak sinergi dalam progresnya, padahal ketiganya berkiblat pada UUPS. Masing-masing bekerja seenaknya menghabiskan APBN dan CSR saja.

Tanpa peduli target Indonesia Bersih Sampah. Target pencapaian sasaran di bolak balik seenaknya, target 2020 diubah menjadi 2025 tanpa pertanggungjawaban pada target awal 2020. 

Berapa anggaran APBN/D habis pada progres target 2020. KLHK belum atau tidak memberi penjelasan terhadap alasan apa sehingga target bergeser ke tahun 2025. KLHK benar-benar bekerja sesuai kehendaknya dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Mendagri Harus Segera Terbitkan Pedoman Pengelolaan Sampah

Peraturan Menteri tersebut antara lain:

Pertama: Permendagri No. 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, ditandatangani oleh Gamawan Fauzi.

Permendagri ini sangat bagus sebagai pedoman tata kelola sampah. Tapi dicabut oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Permendagri ini menjadi "Kekuatan pemerintah daerah dan masyarakat serta dunia usaha" dalam "Pengelolaan Sampah Kawasan" melalui Pembentukan Kelompok Pengelola Sampah (Bank Sampah).

Kedua: Peraturan Menteri Negara LH No. 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah, permen tersebut ditandatangani oleh Prof. Dr. Balthasar Kambuaya. 7 Agustus 2012

Ketiga: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraaan Prasarana dan Sarana Persampahan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Ditandatangani oleh Djoko Kirmanto pada tanggal 14 Maret 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun