Baca Juga:Â Jokowi Minta UMKM yang Terdampak Virus Corona Diberi Insentif
Industri DUP Harus Dapat Insentif Pajak dan Kompensasi Lainnya
Memang seharusnya pelaku industri mendapat insentif, walau tanpa ada pandemik Covid-19. Wajib bagi pengelola sampah mendapatkan kompensasi (Baca: Pasal 21 UUPS dan PP. No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga).Â
Apalagi ditengah darurat Covid-19 seharusnya dapat insentif pajak dan insentif tambahan lainnya sebagai pengelola sampah terdampak Covid-19. Pengelola sampah, malah semestinya mendapat kompensasi yang lebih dibanding usaha lainnya. Benar kan ???Â
Bila pemerintah tidak memberikan insentif pada pengelola sampah, berarti ada suara yang terputus dari asosiasi ke pemerintah. Karena memang selama ini asosiasi dan pengelola sampah tidak on the track jalankan regulasi. Apalagi tidak terdaftar di Kadin, ini masalah krusial yang perlu segera diperbaiki.Â
Asosiasi putus informasi ?! Â Maka otomatis suara dan harapan asosiasi dan/atau pengelola sampah tidak terwakili di Kadin sebagai kaki tangan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kelangsungan hidup para pengusaha penghasil pajak terbesar.Â
Semua disebabkan karena asosiasi dan pengelola sampah lainnya tertidur nyenyak di-ninabobok-kan oleh oknum pemerintah yang sesungguhnya tidak ihlas peduli pada pengelola sampah sehingga industri daur ulang anggota asosiasi keluar dari bingkai politik anggaran. Politik anggaran merupakan sinergitas antar regulasi dalam menyikapi sebuah masalah.Â
Asosiasi sendiri sebenarnya bagaikan anak ayam kehilangan induk, apalagi industri-industri anggotanya. Suaranya sangat lemah di tingkat pemerintah dan pemda, bila ingin ditelusuri legal formal keberadaannya. Memang suara itu lemah dan terputus, sehingga tidak masuk catatan penting bagi pemerintah sebagai "wajib" menerima kompensasi atau insentif.
Kenapa demikian?Â
Karena dipastikan semua asosiasi berbasis sampah belum menjadi anggota Kadin. Harusnya asosiasi diakreditasi terlebih dahulu dan menjadi anggota luar biasa di Kadin, serta perusahaan anggota asosiasi juga ikut terdaftar sebagai anggota biasa Kadin setelah disertifikasi oleh asosiasinya. Nah baru setelah itu asosiasi bisa diperhitungkan dan masuk dalam database Kadin Indonesia untuk di update secara dejure oleh pemerintah.Â
Siapa itu Kadin ?