Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Harus Audit Investigasi dan Menyidik Pembangunan Listrik Tenaga Sampah

2 April 2020   04:01 Diperbarui: 2 April 2020   04:11 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: PLTSa Benowo Surabaya. Sumber: Dokpri

Ada beberapa persoalan lain dalam PLTSa tersebut yaitu Perpres No. 35 Tahun 2018 sebenarnya reinkarnasi dari Perpres No. 18 Tahun 2016 yang telah digugat oleh Koalisi Nasional Tolak Bakar Sampah pada tahun 2016 dan Perpres 18 Tahun 2016 tersebut dicabut atau dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Dokumen ini yang harus dipelajari atau diteliti oleh KPK.

Memang pemerintah sepertinya tidak mati akal dan sangat bernapsu untuk tetap membangun PLTSa, walaupun nyata salah tapi tetwp saja dijalankan paksa. Termasuk rencana adendum Perpres No. 35 Tahun 2018 tersebut untuk menambahkan beberapa kabupaten dan kota seperti Lampung, Malang dan lainnya.

Termasuk bukti ambisi pemerintah dengan keluarnya Permen LHK no. P. 24 Tahun 2019 Tentang Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Macam-macam saja karena Permen LHK itu hanya bersifat rekomendasi untuk di follow up oleh Menteri Keuangan. 

Seharusnya KPK melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan atas progres Perpres No. 35 Tahun 2018 di 12 kabupaten dan kota yang tersebar di Indonesia, dimana sampai tahun 2020 ini sudah beberapa PLTSa yang terbangun belum menghasilkan listrik, termasuk PLTSa Merah Putih Bantargebang yang dibangun oleh BPPT bersama Pemprov. DKI Jakarta.

Semua pembangunan PLTSa yang sudah berjalan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen-dokumen yang valid, seperti dokumen amdal dan yang pasti PLTSa dari 12 Kota tersebut melanggar UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Termasuk diduga terjadi adanya penyalahgunaan wewenang dan keluar dari azas manfaat dalam pengelolaan sampah.

Surabaya, 2 April 2020


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun