Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Parah, Indonesia Belum Sistematis Menangani Sampah

19 Januari 2020   18:45 Diperbarui: 20 Januari 2020   19:23 1078
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pemandangan seperti tumpukan sampah ini sangat mudah ditemukan di seluruh Indonesia. Sumber: Dokpri.

Malah anehnya KLHK merubah target bebas sampah ke tahun 2025 tanpa penjelasan resmi ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Proses perubahan target dari tahun 2020 ke tahun 2025 tersebut, seakan tertutupi oleh terbitnya Perpres No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga atau lebih dikenal dengan Jaktranas Sampah. 

Sangat ironis dan dianggap biasa saja. Padahal semuanya meraup dana rakyat yang tidak sedikit jumlahnya.

Baca juga:
Daftar 12 Daerah Pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Jokowi Ngotot Bangun PLTSa, RI Darurat Sampah?

Indonesia Darurat Sampah

Masalah sampah di Indonesia memang merupakan persoalan yang sangat aneh dan klasik. Sulit untuk menyelesaikannya bila permasalahannya hanya dipandang pada persoalan plastik semata. Padahal sampah plastik sangat minim. Sampah organik yang dominan justru diabaikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa total sampah di Indonesia mencapai 187,2 juta ton per tahun. Sementara Indonesia memproduksi sampah sampai dengan 65 juta ton setiap harinya. Secara tidak langsung kita dapat menyimpulkan bahwa Indonesia sedang darurat sampah.

Sesungguhnya pihak KLHK sendiri yang diduga ingin memperpanjang problem sampah, khususnya sampah plastik. Sementara sampah plastik justru lebih mudah diatasi dibanding sampah lainnya. 

Hanya saja pemerintah dan pemda tidak mengaplikasi Pasal 13 dan Pasal 45 UUPS yang memberi isyarat wajib untuk mengelola sampah di sumber timbulannya.

Termasuk pemerintah dan pemda tidak melaksanakan Pasal 44 UUPS yang mewajibkan setiap daerah yang memiliki TPA untuk membangun control landfill bagi kota kecil-sedang serta sanitary landfill untuk kota besar-metropolitan dan megapolitan Jakarta. 

Seharusnya di TPA/TPST Bantargebang Kota Bekasi milik Pemprov. DKI jakarta itu dibangun sanitary landfill untuk menampung residu dari sisa pengelolaan sampah kawasan yang ada.

Baca juga:
Jokowi Marah di Depan Menteri & Gubernur, Jengkel Soal Sampah
Jokowi Kesal Urusan Sampah, Pembangkit Listrik Jadi Solusi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun