Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Misteri dan Dilema Subsidi Pupuk Organik

6 Januari 2020   15:57 Diperbarui: 7 Januari 2020   04:35 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya Kementan dan KLHK bersinergi mendorong para petani dan masyarakat perkotaan untuk mengelola sampah organik yang berlimpah untuk diproduksi menjadi pupuk organik. Coba bayangkan 70% sampah organik dari 70 jutaan ton total produksi sampah Indonesia.

Artinya pemerintah harus memampukan masyarakat dan petani dalam memproduksi pupuk organik untuk kebutuhan sendiri atau kebutuhan kelompoknya. Janganlah pupuk organik itu dilepaskan untuk dikelola oleh PT. Pupuk Indonesia (Holding).

Karena juga produksi pupuk organik itu di-subkontraktorkan kepada perusahaan yang diduga keras tidak valid dalam memproduksi pupuk organik artinya bukan dalam kapasitas profesionalisme dalam produksi pupuk organik. 

Tidak pernah diketahui secara umum, siapa saja perusahaan sub kontraktor itu. Sangat misteri dan dilematis. 

Presiden Jokowi harus mengubah cara dari presiden-presiden sebelumnya yang selalu gagal dalam penanganan subsidi pupuk organik. Termasuk kegagalan periode pertama Presiden Jokowi. 

Tidak pernah memenuhi targetnya yang satu juta ton/tahun. Termasuk kegagalan membangun demplot 1000 desa organik.

Pemerintah harusnya lepaskan kepada petani melalui pemda untuk mengadakan atau membeli di pasar bebas. Tentu dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat agar petani tidak salah membeli dan tetap memperhatikan produk yang ber SNI. 

Mulai dari label, kemasan, nomor terdaftar serta kandungan dari pupuk organik tersebut. Sampai pada aplikasinya dilakukan pendampingan di tingkat petani.

Menurut data dari Kementan, hingga kini tercatat, sebanyak 354 nama produsen pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah yang terdaftar di Kementerian Pertanian dengan beragam produknya. 

Perusahaan produsen inilah yang seharusnya diberi prioritas, termasuk bank sampah yang memproduksi pupuk organik berbasis sampah yang tersebar seluruh Indonesia. Kenapa Kementan dan KLHK tutup mata dan rasanya?

Karena sampai saat ini Kementan bersama Kementerian BUMN melalui PT. Pupuk Indonesia tidak pernah berhasil dalam pemenuhannya. Disamping juga sangat meragukan kualitas pupuk organik yang diproduksi oleh rekanan PT. Pupuk Indonesia tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun