Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Presiden Jokowi Harus Kendalikan Solusi Banjir se-Jabodetabekjur

3 Januari 2020   02:59 Diperbarui: 3 Januari 2020   11:37 1141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampilan banjir Jakarta (1/1/2020). Sumber: Megapolitan Kompas

Baca juga: Jokowi: Banjir Ini karena Kerusakan Ekologi dan Kesalahan Kita
Bangun Sumur Resapan Se-Jabodetabek, Solusi Absolut Banjir Jakarta

Strategi yang harus dibangun oleh pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) se-Jabodetabekjur adalah sebagai berikut:

Pertama: Buat peraturan daerah (perda) secara lokal kabupaten dan kota bersinergi dengan pola regionalisasi manajemen atau bila perlu terbitkan Perpres tentang pencegahan banjir dan sampah secara terpadu. Biar lebih serius dan fokus untuk dilaksanakan antisipasi dini.

Kedua: Pembuatan sumur resapan untuk seluruh perumahan pribadi yang memiliki ruang yang dibiayai oleh pemerintah dan pemda melalui subsidi Pemprov. DKI Jakarta. 

Jangan di proyekkan, tapi serahkan kewenangan pembangunannya kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan bersama warga setempat. Biarkan mereka merencanakan dan melaksanakannya. Hanya difasilitasi saja.

Ketiga: Segera laksanakan amanat Pasal 13 dan 45 UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Masing-masing kawasan sumber timbulan wajib mengelola sampah. 

Jangan main-main urus masalah sampah. Sampah ini sangat krusial sifatnya. Bisa membunuh bila diabaikan, tapi sebaliknya menjadi manfaat dan berkah bila dikelola dengan baik dan benar.

Pemerintah dan Pemprov. DKI jakarta agar berhenti berwacana dan bersandiwara untuk bangun PLTSa di Sunter dan Bantargebang, itu semua omong kosong saja karena akan mematikan industri daur ulang. Segera laksanakan perintah Pasal 44 UUPS dengan membangun sanitary landfill di TPST Bantargebang. 

Banjir Jakarta dan sekitarnya ini juga sekaitan tidak jujurnya Pemprov. Jakarta dan daerah-daerah penyangganya dalam melaksanakan regulasi sampah. Terlalu banyak pembohongan publik dalam tata kelola sampah se-Jabodetabekjur. Tidak ada yang menjalankan regulasi sampah dengan benar dan konsisten.

Keempat: Persyaratkan semua pengelola kawasan publik, kawasan pasar/mal dan perkantoran untuk masing-masing membangun bak penampungan air dan/atau sumur resapan sesuai area yang dimiliki dengan biaya mandiri.

Kelima: Segera pemerintah dan pemda berpikir untuk membangun bak penampungan air di bawah plyover, median jalan, pedestrian atau trotoar dan penampungan air dibawah jalan raya (struktur seperti buat jembatan) dengan struktur perpipaan untuk peresapan dipasang pada sisi kiri dan kanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun