Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantong Plastik Berbayar Blunder Presiden Jokowi

4 Maret 2019   00:35 Diperbarui: 4 Maret 2019   07:28 2017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Penulis bersama mantan Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Bukankah "diduga" anggota Aprindo akan menjual kantong plastik lalu menikmati uang kantong plastik itu. Kebijakan Aprindo ini lebih keji dibanding kebijakan KPB pada tahun 2016. Itupun dana KPB yang lalu belum dipertanggungjawabkan oleh KLHK dan Aprindo yang saat itu didukung oleh BPKN dan YLKI. 

Asrul: "Dimana uang KPB itu parkir, ataukah sudah terbagi habis atau menjadi barang gratifikasi oleh oknum tertentu? Penegak hukum harus masuk ke ranah ini. Audit investigasi dana KPB yang lalu dan KPTG saat ini. Sangat berbahaya bila dibiarkan begitu saja."

Khusus untuk di DKI Jakarta, pemberlakuan KPB alias KPTG senyatanya melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta yang mewajibkan toko ritel modern dan pasar menggunakan kantong plastik. Karena hal tersebut merupakan kewajiban bagi pedagang sesuai Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata.

KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong plastik tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel selaku si penjual.

Selama ini begitulah praktik jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. 

Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli.


KLHK sudah jelas-jelas menyatakan kantong plastik merupakan sumber sampah yang tidak dapat diurai oleh bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia bahkan peringkat kedua di atas muka bumi ini, sehingga patut dikatakan juga bahwa kantong plastik adalah kausa yang tidak halal untuk diperjualbelikan.

Sesungguhnya diharap pemerintah menerbitkan aturan yang lebih efektif dan lebih konkret lagi untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kantong plastik dan memaksa para pengusaha untuk berpikir lebih cerdas menemukan inovasi. 

Bahkan secara awam dapat dikatakan juga dengan membeli kantong plastik ini maka seseorang sudah membayar untuk mencemari lingkungan, yang tidak membayar atau membeli kantong plastik maka tidak boleh mencemari lingkungan.

Ilustrasi: Penulis bersama mantan Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi: Penulis bersama mantan Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Sumber: Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun