Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kantong Plastik Berbayar Blunder Presiden Jokowi

4 Maret 2019   00:35 Diperbarui: 4 Maret 2019   07:28 2017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kantong Plastik besar dan kecil semua Rp.200/pcs. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Jakarta (3/3/19) - Kalimat Kantong Plastik Berbayar (KPB) dan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), merupakan kalimat yang sama maknanya dan setali tiga uang dengan "Jual Kantong Plastik". 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan komitmen bersama anggotanya untuk mengurangi kantong belanja plastik sekali pakai (kresek) di semua gerai-gerainya secara bertahap mulai 1 Maret 2019, alih-alih demi alasan menyelamatkan bumi dari plastik. Baca "Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis"

Aprindo menghentikan program KPB setelah dijalankannya atas dasar kebijakan Surat Edaran (SE) KPB No. S.1230/PSLB3-PS/2016 Tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern min Rp.200 (uji coba 1) oleh Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ditandatangani oleh mantan Dirjen PSLB3 Tuti Hendrawati Mintarsih, tertanggal 17 Februari 2016 dan Aprindo menghentikannya pada tanggal 1 Oktober 2016 karena alasan dasar hukumnya lemah.

Mengherankan bahwa kenapa sekarang (1/3) Aprindo berani menjalankan kembali kantong plastik berbayar dengan cara mengganti nama programnya menjadi Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dengan hanya berdasar pada kesepakatan anggotanya peritel saja? 

Berani sekali memungut atau memetik uang rakyat tanpa sepengetahuan (dejure) oleh pemerintah cq: KLHK. Apakah ada persetujuan (de facto) oleh oknum elit KLHK dan apakah Menteri LHK Dr. Siti Nurbaya Bakar tahu masalah ini?

Ironi Program KPTG Aprindo

Dalam survei Green Indonesia Foundation Jakarta, telah menemukan keganjilan penerapan kebijakan Aprindo di Mall Cijantung Gerai Ramayana Jakarta Timur (2/3). Dalam struk belanja tertulis "Ramayana Bazar" dengan angka Rp. 200, dalam penjelasan pelayan toko di TKP, angka Rp. 200 itu untuk harga kantong plastik dan kantong plastik besar atau kecil sama saja harganya masing-masing sebesar Rp. 200.

Ada apa semua ini? Bukankah ini semua dapat diduga terjadi pembohongan publik dan/atau merugikan publik (baca: konsumen) alias rampok uang rakyat? Kenapa hindari menulis Rp. 200 untuk harga kantong plastik belanja? 

Ini namanya benci tapi rindu pada plastik untuk memanfaatkan plastik itu sendiri sebagai komoditi yang seksi untuk diperjuabelikan atas nama penyelamatan lingkungan.

Ilustrasi: Struk belanja Ramayana Kantong Plastik besar dan kecil semua Rp.200/pcs. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi: Struk belanja Ramayana Kantong Plastik besar dan kecil semua Rp.200/pcs. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Bila KLHK tidak menghentikan dan tetap membiarkan Aprindo melalui pengusaha ritel anggotanya menjual kantong plastik tersebut. Maka patut diduga KLHK mendukung Aprindo atau terjadi persekongkolan yang luar biasa beraninya. 

Mana Menteri LHK Siti Nurbaya, mana Presiden Joko Widodo membiarkan masalah besar ini? Bukankah ini bisa menjadi blunder Presiden Jokowi menjelang Pilpres bulan April 2019?

Penulis sebagai pemerhati dan pengamat regulasi persampahan di Indonesia, sungguh tidak percaya bila tidak ada dorongan yang kuat oleh oknum PSLB3 KLHK. Sehingga Aprindo berani menembus batas yang sangat berliku tajam dan berbahaya untuk kembali dengan seenaknya menerapkan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) dengan mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan kantong plastik. 

Bukankah "diduga" anggota Aprindo akan menjual kantong plastik lalu menikmati uang kantong plastik itu. Kebijakan Aprindo ini lebih keji dibanding kebijakan KPB pada tahun 2016. Itupun dana KPB yang lalu belum dipertanggungjawabkan oleh KLHK dan Aprindo yang saat itu didukung oleh BPKN dan YLKI. 

Asrul: "Dimana uang KPB itu parkir, ataukah sudah terbagi habis atau menjadi barang gratifikasi oleh oknum tertentu? Penegak hukum harus masuk ke ranah ini. Audit investigasi dana KPB yang lalu dan KPTG saat ini. Sangat berbahaya bila dibiarkan begitu saja."

Khusus untuk di DKI Jakarta, pemberlakuan KPB alias KPTG senyatanya melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta yang mewajibkan toko ritel modern dan pasar menggunakan kantong plastik. Karena hal tersebut merupakan kewajiban bagi pedagang sesuai Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata.

KUH Perdata yang mensyaratkan objek perikatan jual-beli haruslah berupa kausa (sebab, isi) yang halal. Kantong plastik tidak dapat dipungkiri merupakan suatu benda yang muncul dalam setiap transaksi jual-beli ritel dari pihak pengusaha ritel selaku si penjual.

Selama ini begitulah praktik jual-beli barang ritel, guna menyempurnakan serah terima barang yang dibeli darinya maka seluruh barang belanjaan dibungkus dengan kantong plastik. 

Setelah dibungkus, sempurnalah jual-beli secara ritel tersebut sebagaimana diamanatkan oleh KUH Perdata agar selanjutnya dapat dinikmati oleh si pembeli.

KLHK sudah jelas-jelas menyatakan kantong plastik merupakan sumber sampah yang tidak dapat diurai oleh bumi dan memiliki kontribusi 14% dari total jumlah sampah di Indonesia bahkan peringkat kedua di atas muka bumi ini, sehingga patut dikatakan juga bahwa kantong plastik adalah kausa yang tidak halal untuk diperjualbelikan.

Sesungguhnya diharap pemerintah menerbitkan aturan yang lebih efektif dan lebih konkret lagi untuk mencegah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kantong plastik dan memaksa para pengusaha untuk berpikir lebih cerdas menemukan inovasi. 

Bahkan secara awam dapat dikatakan juga dengan membeli kantong plastik ini maka seseorang sudah membayar untuk mencemari lingkungan, yang tidak membayar atau membeli kantong plastik maka tidak boleh mencemari lingkungan.

Ilustrasi: Penulis bersama mantan Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Sumber: Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi: Penulis bersama mantan Dirjen PSLB3-KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih. Sumber: Dokumentasi Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun