Mohon tunggu...
hasan kopas
hasan kopas Mohon Tunggu... Pecinta Ilmu

Senang menambah dan mengamalkan serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pembentukan Regulasi di KPU

11 Juni 2025   15:48 Diperbarui: 11 Juni 2025   15:47 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi regulasi pemilu (sumber; desain canva)

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, dan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dikenal sebagai Peraturan KPU (PKPU). Proses pembentukan regulasi ini sangat penting guna menjamin pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan.  Dalam tahapan ini KPU adalah lembaga negara non structural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Dalam tahapan pembentukan regulasi KPU diharuskan untuk menerjemahkan amanat undang-undang pemilu dalam bentuk aturan dan regulasi yang bersifat teknis sebagai bagian dari kerangka hukum pelaksanaan pemilu dalam praktisnya selain menerjemahkan sesuai dengan ketentuan yang diatur di undang-undang pemilu KPU yang memiliki sifat independensi dan mandiri tersebut juga menjalankan fungsi kuasi legislative. Fungsi tersebut adalah menerjemahkan norma perundang-undangan secara lebih spesifik dalam rangka menghasilkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Tahapan ini merupakan satu kegiatan dalam menafsirkan berbagai regulasi yang tercantum di dalam undang-undang pemilu ke PKPU.

A. Dasar Hukum Pembentukan Regulasi oleh KPU

KPU memiliki tugas dan wewenang untuk Menyusun pembentukan regulasi dari peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    a. KPU bertugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, (UU Pemilu Pasal 12 huruf c)

    b. KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,

    c. Pasal 75

  • (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Perahrran KPU dan kepuhrsan KPU.
  • (2) Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
  • (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU.
  • (4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan pedoman formal mengenai tata cara pembentukan peraturan oleh lembaga negara, termasuk KPU.

3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, yang mempertegas bahwa PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak..

Dengan demikian, PKPU memiliki kekuatan hukum dan wajib dijadikan acuan oleh semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu.

B.  Proses Pembentukan Peraturan KPU

Proses pembentukan PKPU mengikuti prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni partisipatif, transparan, dan akuntabel. Tahapan umum dalam pembentukan regulasi oleh KPU meliputi:

  • Perencanaan
    KPU menyusun program legislasi internal tahunan yang mencakup kebutuhan regulasi dalam satu periode. Perencanaan ini mempertimbangkan agenda pemilu, kebutuhan teknis, serta perkembangan hukum dan politik.
  • Penyusunan dan Konsultasi Publik
    Draf PKPU disusun oleh biro hukum atau satuan kerja terkait dalam KPU, kemudian Dalam mendorong legitimasi terhadap PKPU sekaligus menjalankan prinsip transparansi terutama untuk memperoleh masukan terhadap rancangan PKPU, KPU selalu membuka ruang uji publik dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, media, partai politik ataupun lembaga swadaya masyarakat dan perorangan yang memiliki kompetensi dan pengalaman perihal pemilu dan demokrasi adapun pelibatan yang dimaksud adalah sebagai upaya untuk menampung berbagai pandangan yang memang berinteraksi dan berkepentingan dalam pelaksanaan pemilu. publik mengenai proses dan hasil penyelenggaraan pemilu. Tujuannya untuk memperoleh masukan agar peraturan yang dibuat lebih komprehensif dan responsif.
  • Harmonisasi dengan DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu)
    Setelah penyusunan awal, PKPU harus dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah (melalui Kementerian Dalam Negeri ) dan Penyelenggara Pemilu (KPU, DKPP dan Bawaslu). Hal ini diatur dalam UU Pemilu dan dimaksudkan untuk menjamin sinergi antar-lembaga serta menghindari konflik regulasi.
  • Penetapan dan Pengundangan
    Harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik. Setelah mendapatkan persetujuan, PKPU ditetapkan oleh Ketua KPU Republik Indonesia. Dengan pengundangan ini, PKPU menjadi sah dan mengikat secara hukum.
  • Sosialisasi dan Implementasi
    Setelah pengundangan, KPU wajib mensosialisasikan PKPU kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah, serta kepada para peserta pemilu dan masyarakat umum.


C.  Prinsip-prinsip Penting dalam Pembentukan Regulasi

Dalam menyusun PKPU, KPU harus memegang teguh prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Kepastian hukum, agar peraturan tidak menimbulkan multitafsir.
  • Keterbukaan, melalui konsultasi publik yang luas dan transparansi dalam proses penyusunan.
  • Partisipatif, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
  • Efektivitas dan efisiensi, agar peraturan dapat diimplementasikan secara optimal.
  • Responsivitas, dengan memperhatikan dinamika sosial-politik yang berkembang.

Regulasi menjadi sangat penting karena sebagai pondasi awal agar setiap aktivitas yang dilakukan benar-benar telah memenuhi prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu seperti independensi, kesetaraan, jujur dan adil. Apabila ada hal yang menyimpang dan tidak sesuai dengan prinsip dan etika yang diberlakukan dalam penyelenggaraan pemilu maka tentu pelanggaran dan manipulasi terhadap proses pemilu yang berlangsung akan dapat terjadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut KPU dan Bawaslu melakukan pertemuan terbuka dalam membahas rancangan PKPU di setiap tahapan agar ada informasi awal koreksi ataupun masukan dari setiap peraturan yang didiskusikan tujuannya jelas bahwa para penyelenggara pemilu secara komprehensif dapat dan sudah memahami peraturan yang ada dan memudahkan ruang gerak mereka dalam pelaksanaan pemilu.

Selain itu pula, penyampaian informasi publik yang telah diatur dalam kebijakan peraturan informasi publik telah mendorong KPU dan berbagai lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk menyampaikan aturan dan regulasi dalam arsip kelembagaan mereka di masing-masing laman resmi dari para penyelenggara pemilu dengan demikian kelompok masyarakat ataupun individu dapat dengan mudah mengakses lembaga aturan dan derogasi yang terkait dengan tahapan pemilu yang berlangsung.

Demikianlah proses pembentukan regulasi yang ada di KPU, agar masyarakat mengetahuinya setiap tahapan ataupun gerak Langkah yang dilakukan oleh KPU secara kelembagaan sudah memiliki dasar hukumnya. Semoga bermanfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun