Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki tugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, dan memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dikenal sebagai Peraturan KPU (PKPU). Proses pembentukan regulasi ini sangat penting guna menjamin pemilu yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Â Dalam tahapan ini KPU adalah lembaga negara non structural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Dalam tahapan pembentukan regulasi KPU diharuskan untuk menerjemahkan amanat undang-undang pemilu dalam bentuk aturan dan regulasi yang bersifat teknis sebagai bagian dari kerangka hukum pelaksanaan pemilu dalam praktisnya selain menerjemahkan sesuai dengan ketentuan yang diatur di undang-undang pemilu KPU yang memiliki sifat independensi dan mandiri tersebut juga menjalankan fungsi kuasi legislative. Fungsi tersebut adalah menerjemahkan norma perundang-undangan secara lebih spesifik dalam rangka menghasilkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Tahapan ini merupakan satu kegiatan dalam menafsirkan berbagai regulasi yang tercantum di dalam undang-undang pemilu ke PKPU.
A. Dasar Hukum Pembentukan Regulasi oleh KPU
KPU memiliki tugas dan wewenang untuk Menyusun pembentukan regulasi dari peraturan perundang-undangan. Dasar hukum utamanya adalah:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  a. KPU bertugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu, (UU Pemilu Pasal 12 huruf c)
  b. KPU berwenang menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu,
  c. Pasal 75
- (1) Untuk menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, KPU membentuk Perahrran KPU dan kepuhrsan KPU.
- (2) Peratuuan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menetapkan keputusan dengan berpedoman pada keputusan KPU dan peraturan KPU.
- (4) Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib, berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (jo. UU No. 13 Tahun 2022) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan pedoman formal mengenai tata cara pembentukan peraturan oleh lembaga negara, termasuk KPU.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, yang mempertegas bahwa PKPU merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak..