Mohon tunggu...
hasan kopas
hasan kopas Mohon Tunggu... Pecinta Ilmu

Senang menambah dan mengamalkan serta mengajarkan ilmu yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Memahami Tahapan Pemilihan Umum

4 Juni 2025   15:59 Diperbarui: 4 Juni 2025   15:54 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah sarana utama demokrasi yang memberikan ruang bagi rakyat untuk menyuarakan kehendaknya dalam memilih para pemimpin dan wakil rakyat. Dalam sistem demokrasi modern seperti Indonesia, pemilu bukan sekadar ajang memilih, melainkan instrumen penting dalam memastikan keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi pemerintahan. Untuk itu, penting memahami bahwa keberhasilan pemilu sangat bergantung pada penyelenggaraan tahapan-tahapan pemilu yang sistematis, transparan, dan akuntabel.

Pemilu menjadi ajang lima tahunan yang sangat penting karena menentukan arah kepemimpinan nasional dan lokal. sebagai bagian dari sistem pemerintahan Republik Indonesia, turut serta dalam seluruh rangkaian tahapan pemilu, baik dalam pemilihan legislatif, presiden, maupun kepala daerah. Namun demikian, tingkat pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan pemilu masih menjadi tantangan tersendiri. Tulisan ini dibuat bertujuan untuk menguraikan tahapan pemilu secara umum dengan menitikberatkan pada pelaksanaannya, serta mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dan memahami pentingnya proses demokrasi yang sehat dan transparan.

Pemilu Sebagai Sarana Kedaulatan Rakyat

Konstitusi Indonesia, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Salah satu perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat tersebut adalah melalui pemilu. Dengan kata lain, pemilu menjadi wadah bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memimpin dan mewakili mereka di lembaga-lembaga pemerintahan.

Namun, hak memilih dan dipilih tersebut harus dilakukan dalam koridor yang terorganisir, sistematis, dan transparan. Untuk itulah diperlukan tahapan-tahapan pemilu yang jelas, yang disusun dan dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Banyak masyarakat tidak mengetahui tentang tahapan pemilu yang di ketahui adalah tahapan kampanye dan pemungutan dan penghitungan suara, “coblosan” istilah populernya. Padahal undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sudah mengaturnya.

Selain itu pula, tahapan pemilu bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian krusial dari proses demokrasi. Setiap tahapan yang dirancang untuk menjamin bahwa pemilu berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesuksesan pemilu tidak hanya dinilai dari hari pencoblosan, tetapi juga dari bagaimana keseluruhan tahapan dijalankan.

Tahapan pemilu juga menjadi instrumen bagi masyarakat untuk memantau dan memastikan proses politik berjalan dengan semestinya. Di sinilah pentingnya masyarakat membangun kesadaran terhadap tahapan-tahapan pemilu agar partisipasi dan pengawasannya meningkat.

Rangkaian Tahapan Pemilu Menurut Undang-Undang

Tahapan pemilu diatur secara rinci pada pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan regulasi tersebut, tahapan pemilu meliputi:

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu;
  • Pemutaktriran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • Penetapan Peserta Pemilu
  • Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan
  • Pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
  • Masa Kampanye Pemilu
  • Masa Tenang
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Penetapan Hasil Pemilu, dan
  • Pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presidea serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Penjelasan Singkat Setiap Tahapan Pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun