Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sebagai Korban atau Pelaku, Audrey Tetaplah Anak

23 April 2019   18:18 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:23 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.jawapos.com/nasional/politik/10/04/2019/ketika-sandi-dan-jokowi-bicara-soal-kasus-au/

Kasus Audrey bukanlah kasus pertama kali terjadi di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi komunikasi akhirnya kasus Audrey menjadi viral dengan sejumlah opini-opini publik dalam menyikapi kasus tersebut, hingga medsos penuh dengan hastag JusticeforAudrey dan juga hastag AudreyJugaBersalah.

Terlepas dari siapa yang bersalah, marilah kita bersama-sama memahami bahwa Negara dan masyarakat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku "Wajib" mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak. 

Anak yang dimaksud tentunya bukan hanya korban tetap juga pelaku pidana. Mungkin ada diantara kita kemudian bertanya apakah kemudian anak sebagai pelaku tindak pidana dapat seenaknya melakukan perbuatan melanggar hukum? dimana pembelajaran bagi mereka jika tidak di hukum?

Anak adalah penerus bangsa dan negara yang belum dewasa. Hukum kita mengatur definisi anak di dalam undang-undang perlindungan anak bahwa anak adalah mereka yang masih dibawah 18 tahun termasuk bayi yang masih didalam kandungan. 

Anak melakukan kenakalan tidak terlepas dari pendidikan yang dia terima baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan keluarga. banyak faktor yang dapat menyebabkan kenakalan anak. Salah satunya adalah faktor ekonomi keluarga.

Lalu apakah anak yang belum dewasa tersebut sebagai pelaku suatu kenakalan sudah seharusnya dipenjara agar dapat menjadi pembelajaran bagi mereka. 

Pernahkah kita berpikir psikis anak tersebut apabila mereka mendekam di dalam penjara walau hanya 2 atau 3 bulan saja. Norma hukum jelas memberikan sanksi terhadap mereka bagaimana dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, dimana mereka akhirnya dikucilkan oleh masyarakat dengan cap sebagai anak narapidana.

Terlepas hak pendidikan yang seharusnya mereka terima terganggu, hak mereka untuk hidup selayaknya anak yang lain tidak kalah pentingnya. Siapa diantara kita yang mau anaknya berteman dengan seorang narapidana.

Sudah seharusnya kita selaku masyarakat Indonesia yang peduli dengan masa depan anak-anak bangsa ini mampu ikut berperan serta dalam memberikan yang terbaik untuk anak. aturan-aturan perlindungan anak di Indonesia sudah demikian jelasnya, ada yang namanya keadilan restoratif dan diversi.

Namun semua itu tidak akan berhasil apabila tidak ada peran serta dari semua pihak termasuk keluarga korban. Yang sampai saat ini masih berharapkan bahwa keadilan bagi mereka adalah apabila pelaku di penjara atau mendapatkan hukuman setimpal. Mohon diingat kembali baik korban ataupun pelaku adalah anak yang belum dewasa. Mereka berdua memiliki hak yang sama di mata hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun