Mohon tunggu...
Hartono
Hartono Mohon Tunggu... Penulis - Seorang yang suka sekali menulis

"Kurang Cerdas Dapat Diperbaiki Dengan Belajar. Kurang Cakap Dapat Dihilangkan Dengan Pengalaman. Namun Tidak Jujur Itu Sulit Diperbaiki." (Moh. Hatta)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Norma-norma dalam Masyarakat

20 April 2019   14:53 Diperbarui: 8 Mei 2019   09:26 5166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://seputarilmu.com/2018/12/pengertian-dan-macam-macam-norma-beserta-contohnya.html

Norma atau kaidah adalah petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Norma itu sendiri ada yang berbentuk tulisan maupun lisan. Di bangku sekolah ataupun kuliah kita mengenal berbagai macam norma-norma yang ada dalam masyarakat.

1. Norma/kaidah Agama;

Norma/kaidah Agama adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan. 

2. Norma/kaidah Kesusilaan;

Norma/kaidah Kesusilaan adalah  aturan hidup manusia yang berasal dari hati nurani manusia. Kesusilaan tergantung pada pribadi manusia. Dikatakan menyangkut pribadi manusia karena manusia itu sendiri yang menentukan dengan "hatinya" tentang mana perilaku yang baik dan mana yang tidak baik.

3. Norma/kaidah Kesopanan; 

Norma/kaidah Kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan masyarakat yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Kaidah kesopanan masyarakat satu dengan yang lain dapat berbeda. 

4. Norma/kaidah Hukum;

Norma/kaidah Hukum adalah suatu aturan yang tertulis seperti peraturan perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah ditetapkan. 

Dari keempat norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, hanya norma/kaidah hukum yang memberikan sanksi secara konkrit terhadap pelanggaran yang terbukti atau nyata dilakukan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dan disepakati didalam suatu masyarakat tersebut. Karena itu norma/kaidah sering dikenal dalam masyarakat sebagai aturan atau hukum. Namun banyak juga tidak memahami bahwa sebenarnya norma/kaidah yang ada di dalam masyarakat bukan semata norma/kaidah hukum yang secara jelas dalam terlihat sanksinya. Dan Norma/kaidah yang telah disebutkan di atas saling berkaitan satu sama lain. Penulis akan menjelaskan lebih lanjut pada tulisan berikutnya beserta contoh-contoh kasus yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun