Narkoba merupakan akronim dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.Â
Menurut  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ini merujuk pada kelompok zat yang mempengaruhi fungsi saraf pusat serta kondisi mental, emosional, atau perilaku seseorang dan memiliki potensi menimbulkan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis (Husnul  Abdi, 2022).
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendefinisikan narkotika  sebagai suatu  zat atau obat, baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang (BNN, 2019).
Narkoba dalam Dunia Medis: Antara Kebutuhan dan Risiko
Dalam bidang kedokteran, narkotika dan psikotropika justru menjadi salah satu komponen penting.
 Obat-obatan seperti morfin, kodein, fentanyl, hingga ganja medis telah terbukti membantu mengurangi rasa sakit hebat, memberikan efek anestesi saat operasi, dan menangani pasien dengan kondisi medis tertentu.Â
Misalnya, morfin sering diberikan kepada pasien kanker stadium lanjut untuk meredakan rasa nyeri yang tak tertahankan. Tanpa bantuan obat-obatan ini, banyak tindakan medis tidak bisa berjalan dengan efektif.
Hal ini menunjukkan bahwa narkoba tidak sepenuhnya "jahat". Sama seperti pisau yang bisa digunakan untuk memasak atau melukai, narkoba pun memiliki manfaat besar jika digunakan sesuai aturan medis dan di bawah pengawasan tenaga profesional.
Masalah Utama: Penyalahgunaan Narkoba
Sayangnya, yang sering terjadi di masyarakat adalah penyalahgunaan narkoba di luar konteks medis.Â
Penggunaan narkoba tanpa pengawasan dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan otak, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis. Penyalahgunaan inilah yang memicu stigma bahwa narkoba adalah musuh bersama.
Banyak anak muda yang terjebak narkoba bukan karena kebutuhan medis, tetapi karena faktor pergaulan, tekanan sosial, atau rasa penasaran yang salah arah.Â