Tulisan ini adalah bagian dari makalah Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang saya ikuti. Telah dipaparkan dihadapan penguji di Aula Setda Lantai I, pada hari ini 11 September 2025.
Berdasarkan Perda Kab. Barito Utara Nomor 7 tahun 2024 APBD Tahun 2025, Pendapatan Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar Rp3.016.924.907.300,- yang terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp107.782.602.300,00, dan penerimaan pendapatan transfer sebesar Rp2.909.142.305.000,-Â
Pada data tersebut terlihat Pemerintah Kabupaten Barito Utara masih tergantung dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat, utamanya dari DBH Minerba Batu Bara.
Tingkat kemandirian daerah ditunjukkan dengan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah yang membandingkan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan total Pendapatan Daerah atau dapat pula dengan Belanja Daerah.
Rasio Kemampuan Keuangan Daerah atau Derajat Desentralisasi Fiskal Kabupaten Barito Utara diinterpretasikan dengan kategori sebagai berikut :
Kurang dari 10% - sangat rendah
10%-20% - rendah
20%-30% - sedang
30%-40% - cukup
40%-50% - baik
Lebih dari 50% - sangat baik.
Berdasarkan data APBD 2025 tadi, perhitungan Rasio kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara adalah sebagai berikut : PAD 107 Miliar dibagi Pendapatan Daerah 3.016 Miliar sama dengan 3,57%.
Dengan Rasio Kemampuan Keuangan Daerah 3,57% maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara dikategorikan sangat rendah.
Rendahnya rasio kemampuan keuangan daerah menunjukan rendah kemampuan pemerintah Kabupaten dalam memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah.Â
Selain itu, tentu saja kenaikan harga batubara yang fantastis menyebabkan kenaikan transfer pusat dari Dana Bagi Hasil Minerba Batubara.Â
DBH Minerba adalah salah satu komponen faktor pembagi kemampuan keuangan daerah. Semakin besar faktor pembagi membuat rasio kemampuan daerah menjadi rendah.