Pasca Covid Perusahaan banyak merekrut karyawan dalam rangka mendukung produksi, karyawan pada perusahaan tambang di Barito Utara pasti mencapai ribuan. Dari satu perusahaan ditambah kontraktornya biasanya mencapai 500-600 orang karyawan. Bisa dikalkulasi dari puluhan perusahaan berapa jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi.
Di mana ada gula, ada semut. Karyawan yang ada tidak hanya dari Kab. Barito Utara namun juga dari daerah lain di Indonesia, Jumlah karyawan yang besar jelas membawa serta dampak negatif bagi daerah. Dampak positifnya tentu produksi barang dan jasa meningkat.Â
Dampak negatif ini terutama yang berhubungan dengan Satpol PP adalah pelanggaran terhadap perda pengawasan minuman beralkohol dan perda prostitusi. Harus diketahui bahwa minuman beralkohol dilarang dikonsumsi dimanapun kecuali di tempat yang telah memperoleh izin. Dilarang minum minuman keras di mess, di rumah, di mobil bahkan sambil mengoperasikan alat berat. Begitu pula dengan perda larangan prostitusi yang dapat dipidana bukan hanya pihak penjual namun juga pihak pembeli.
Naiknya jumlah tenaga kerja, naiknya penghasilan masyarakat, meningkatkan pula omzet tempat hiburan dan meningkatnya peredaran alkohol, di salah satu acara yang digelar BNN Provinsi Kalteng terungkapnya fakta betapa mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol. Padahal perda yang mengatur pengawasan minuman beralkohol harusnya mampu membatasi konsumsi minuman tersebut, penegakan perda atau law enforcement dari Satpol memang sangat kurang.
Terakhir pertumbuhan ekonomi masyarakat pasti menumbuhkan usaha masyarakat informal, banyak pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di tempat tempat umum yang dilarang, di trotoar bahkan di badan jalan. Jelas perda pembinaan pengawasan PKL, perda lalu lintas, perda pengelolaan kebersihan menjadi sasaran pelanggaran yang harus ditertibkan oleh Satpol PP.
Melihat tumbuhnya ekonomi yang diikuti dengan tumbuhnya masalah sosial yang menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, pelanggaran terhadap perda yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD sungguh memerlukan kerja keras Satpol PP.
Namun wacana pemberhentian tenaga kontrak di Satpol PP sangat mengganggu konsentrasi dalam rangka penegakan perda, dan apabila dikurangi anggota Pol PP dikurangi maka jumlah personil penegakan akan dirasakan sangat kurang.
Kurangnya anggaran mungkin masalah klise, namun memperhatikan masalah masalah yang timbul atau berpotensi timbul di atas rasanya wajar bila Satpol PP memiliki sumber daya dana yang lebih tapi terukur.
Kurangnya anggaran pada Satpol PP juga akan mempengaruhi kompetensi anggota dalam melakukan upaya penegakan. Pelatihan penyidik untuk penegakan perda sangat krusial dilakukan.