Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pertumbuhan Ekonomi Musuh Satpol PP?

9 Desember 2022   18:29 Diperbarui: 10 Desember 2022   05:57 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Satpol.PP Barut

Setelah Covid melandai alhamdulillah ekonomi kita (baik Indonesia maupun Barito Utara) mulai tumbuh. Ada 4 indikator pertumbuhan ekonomi yang biasa  digunakan untuk menghitung pertumbuhan ekonomi, yakni pendapatan domestik bruto, pendapatan per kapita, kesejahteraan penduduk, dan tingkat pengangguran. 

Tentu saja untuk melihat pertumbuhan ekonomi di daerah diperlukan sedikit modifikasi indikator di atas, misalnya menambah pendapatan domestik bruto dengan kata daerah, senyum. (Note. Barito Utara memiliki kekayaan SDA yang sangat mendukung atau mempengaruhi pertumbuhan ekonomi).

Tapi tulisan ini melihat pertumbuhan ekonomi di daerah secara kasat mata dengan melihat keadaan ekonomi masyarakat sehari hari lalu dihubungkan dengan peran Satpol PP di daerah yang tentunya diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Ketika kita melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan Batu Bara dan Perkebunan tampak bahwa aktivitas penambangan dan perkebunan kembali bergairah. Salah satu karyawan perusahaan memberikan info ketika Covid menggila perusahaan stop produksi padahal baru tahun pertama. 

Sekarang sudah kembali produksi, begitu pula perusahaan lain yang kemudian bangkit setelah covid. Kebangkitan perusahaan itu pastilah mendorong laju pertumbuhan di daerah Barito Utara. 

Perusahaan yang baru investasi atau pun yang baru bangkit lagi pasti memiliki resiko untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, baik disengaja maupun tidak. Banyak peraturan daerah yang harusnya dilaksanakan berkaitan dengan alat berat, rencana tata ruang, izin bangunan, kewajiban retribusi dan perpajakan daerah.

Multiplier efek perusahaan batu bara adalah bergairahnya juga perusahaan yang support terhadap pertumbuhan perusahaan pertambangan. Usaha seperti perusahaan alat berat, perbengkelan, spare part, hotel, restoran, catering dan lainnya. Usaha usaha ini yang paling rentan pelanggaran adalah perda retribusi dan perpajakan daerah, izin bangunan gedung dan perizinan daerah lainnya. 

Truk batu bara dan angkutan Barang serta mobilitas alat berat untuk kegiatan pertambangan rentan melanggar perda angkutan barang dan pengoperasian alat berat serta perda pengaturan lalu lintas.

Dan khusus untuk hotel dan tempat hiburan lainnya, perda pengawasan minuman beralkohol dan larangan prostitusi menjadi perda yang rentan pelanggaran. 

Sementara restoran kafe atau rumah makan rentan melanggar pajak daerah yaitu pajak restoran dan pajak pengelolaan kebersihan serta perda higines makanan. Dan untuk tempat hiburan di ruang terbuka sering mengakibatkan gangguan suara karena musik live yang berisik meresahkan masyarakat.

Pasca Covid Perusahaan banyak merekrut karyawan dalam rangka mendukung produksi, karyawan pada perusahaan tambang di Barito Utara pasti mencapai ribuan. Dari satu perusahaan ditambah kontraktornya biasanya mencapai 500-600 orang karyawan. Bisa dikalkulasi dari puluhan perusahaan berapa jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi.

Di mana ada gula, ada semut. Karyawan yang ada tidak hanya dari Kab. Barito Utara namun juga dari daerah lain di Indonesia, Jumlah karyawan yang besar jelas membawa serta dampak negatif bagi daerah. Dampak positifnya tentu produksi barang dan jasa meningkat. 

Dampak negatif ini terutama yang berhubungan dengan Satpol PP adalah pelanggaran terhadap perda pengawasan minuman beralkohol dan perda prostitusi. Harus diketahui bahwa minuman beralkohol dilarang dikonsumsi dimanapun kecuali di tempat yang telah memperoleh izin. Dilarang minum minuman keras di mess, di rumah, di mobil bahkan sambil mengoperasikan alat berat. Begitu pula dengan perda larangan prostitusi yang dapat dipidana bukan hanya pihak penjual namun juga pihak pembeli.

Naiknya jumlah tenaga kerja, naiknya penghasilan masyarakat, meningkatkan pula omzet tempat hiburan dan meningkatnya peredaran alkohol, di salah satu acara yang digelar BNN Provinsi Kalteng terungkapnya fakta betapa mudahnya masyarakat mendapatkan minuman beralkohol. Padahal perda yang mengatur pengawasan minuman beralkohol harusnya mampu membatasi konsumsi minuman tersebut, penegakan perda atau law enforcement dari Satpol memang sangat kurang.

Terakhir pertumbuhan ekonomi masyarakat pasti menumbuhkan usaha masyarakat informal, banyak pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya di tempat tempat umum yang dilarang, di trotoar bahkan di badan jalan. Jelas perda pembinaan pengawasan PKL, perda lalu lintas, perda pengelolaan kebersihan menjadi sasaran pelanggaran yang harus ditertibkan oleh Satpol PP.

Melihat tumbuhnya ekonomi yang diikuti dengan tumbuhnya masalah sosial yang menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, pelanggaran terhadap perda yang dibuat oleh pemerintah daerah bersama DPRD sungguh memerlukan kerja keras Satpol PP.

Namun wacana pemberhentian tenaga kontrak di Satpol PP sangat mengganggu konsentrasi dalam rangka penegakan perda, dan apabila dikurangi anggota Pol PP dikurangi maka jumlah personil penegakan akan dirasakan sangat kurang.

Kurangnya anggaran mungkin masalah klise, namun memperhatikan masalah masalah yang timbul atau berpotensi timbul di atas rasanya wajar bila Satpol PP memiliki sumber daya dana yang lebih tapi terukur.

Kurangnya anggaran pada Satpol PP juga akan mempengaruhi kompetensi anggota dalam melakukan upaya penegakan. Pelatihan penyidik untuk penegakan perda sangat krusial dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun