Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PERDA : Alat Pembunuh UMKM (Kasus Live Music di Kafe Kafe)

14 November 2022   12:32 Diperbarui: 14 November 2022   12:55 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal tahun 2022 Pernah diadakan Dengar Pendapat dengan Anggota DPRD Kab. Barito Utara terkait dengan maraknya live music dari kafe kafe yang menimbulkan gangguan suara kepada tetangga/masyarakat sekitar kafe.

Pemerintah daerah dan DPRD mendukung pertumbuhan kafe kafe karena menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun ada masyarakat juga terganggu karena hingar suara musik yang menggelegar kemana mana.

Kafe kafe yang sebagian besar dibuat oleh kaum muda adalah UMKM yang menyerap tenaga kerja di tengah pandemi yang mengakibatkan banyak perusahaan terhenti, tidak ada penerimaan tenaga kerja bahkan memberhentikan pegawainya.

Pertumbuhan kafe terjadi dimana mana, dan persaingan antara kafe pun terjadi. Sehingga tidak sedikit kafe yang menyediakan live musik sebagai menu tambahan kopi untuk menarik pencinta kopi atau milineal yang sekedar ingin mendengarkan musik penghilang kegabutannya.

Tentu saja live musik terutama dari kafe yang terbuka atau tertutup (namun tidak punya alat peredam yang mumpuni) mengganggu masyarakat sekitar kafe. Sehingga menimbulkan keresahan dan protes di media, terutama media online tak terhindarkan.

Ketika kami (Satpol PP) diminta pendapat tentang permasalahan kafe tersebut maka kami sampaikan bahwa "riuh" dimalam hari adalah kasus pidana dalam KUHP. Dan apabila mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi tetangga maka bisa ditambah menjadi kasus perdata.

Dari sisi peraturan daerah, Suatu usaha, baik kecil, menengah atau besar punya banyak aturan, larangan, hak dan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah yang ada. Dan bila peraturan daerah diterapkan secara efektif, Kafe kafe yang masih UMKM akan menghadapi masalah berat yang mungkin bisa membunuhnya.

Sebagai contoh, di Kabupaten Barito Utara, kafe yang dibuat harus memenuhi aturan baik kewajiban maupun larangan yang ada di dalam Perda Berikut ini :
1. Perda Pajak Daerah terkait Pajak Restoran (atas makan minum dicafe) dan Pajak Reklame.
2. Perda Retribusi Umum (retribusi pelayanan persampahan)
3. Perda Retribusi Perizinan Tertentu (Retribusi IMB)
4. Perda Bangunan Gedung (IMB, Sertifikat laik fungsi)
5. Perda Kawasan Tanpa Rokok
6. Perda Tata Ruang Wilayah Kab.Barito Utara.
7. Perda Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman.
8. Perda Pengawasan Minuman Beralkohol ( bila cafe menyediakan miras)

Perda perda tersebut memiliki sanksi administratif dan sanksi pidana. Apabila diaplikasikan dengan sungguh sungguh akan membunuh cafe cafe tersebut. Sektor usaha yang lain juga memiliki potensi yang sama untuk di"bunuh" dengan menerapkan Perda yang ada secara efektif. Misalnya Toko kelontong yang menjual rokok atau pemilik rumah sarang burung walet.

Tentu saja Pemda tidak menginginkan hal tersebut terjadi, namun kesadaran pemilik kafe untuk memenuhi kewajibannya harus dilakukan paling tidak secara bertahap. Disisi lain, Pemda juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan. Pertumbuhan ekonomi dengan timbulnya usaha baru ekses negatifnya bisa dikurangi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun