Mohon tunggu...
Harja Saputra
Harja Saputra Mohon Tunggu... profesional -

http://www.harjasaputra.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Mengulas Perdebatan Definisi Terorisme

25 Mei 2018   22:40 Diperbarui: 15 Maret 2019   22:04 3245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penandatanganan hasil pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (foto: nona gayatri n)

Pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai dengan telah disahkannya RUU tersebut pada rapat paripurna hari ini (25/5/2018). Prosesnya yang cukup lama sempat membuat gaduh karena seakan DPR dan Pemerintah terkesan lambat dalam menyelesaikannya. Saya tak ingin membahas masalah alasan lama atau tidaknya dan siapa yang membuat lama. Sudah tuntas masalah ini. 

Satu hal yang menjadi catatan dan perlu disimak adalah perdebatan seputar definisi terorisme. Definisi ini sudah dirumuskan sejak bulan April 2018, namun karena tiba masa reses maka pembahasannya ditunda hingga 1 bulan dan dilanjutkan pada saat masa sidang pada bulan Mei. Di antara jeda itu terjadilah peristiwa terorisme di beberapa tempat secara beruntun. 

Hal ini menyebabkan semua pihak seakan ingin mencari "kambing hitam" dan semua pihak menjadi sangat concern terhadap definisi terorisme ini yang dinilai penyebab terlunta-luntanya pembahasan RUU. Padahal, kalau melihat dinamika pembahasan pasal-pasal yang lain, masih banyak materi lain yang pembahasannya lebih lama daripada pembahasan definisi. Misalnya tentang lama waktu penangkapan dan penahanan, pembahasannya berbulan-bulan. Namun karena beririsan dengan momen tadi, definisi menjadi sangat seksi.

Densus 88 bahkan sempat menolak adanya definisi padahal Kapolri sendiri telah menyampaikan rumusan definisinya. Ini juga yang mewarnai pembahasan perdebatan tentang definisi menjadi alot.

Pada rapat 23 Mei 2018, semua fraksi menyampaikan pandangannya mengenai definisi terorisme. Debat panas disertai berbagai argumentasi tak dapat dihindarkan. Bahkan ada momen di antara anggota sesama fraksi berbeda pendapat.

Di antara anggota fraksi Gerindra bahkan sempat berseberangan pendapat yang membuat semakin panasnya pembahasan. Dialektika seperti ini sudah biasa saya saksikan. Karena memang harus seperti itulah pembahasan norma undang-undang. Lembaga legislatif jangan hanya sebagai lembaga stempel, asal bilang "setuju", tapi harus mengkritisi dan mengkoreksi banyak hal tentang kebijakan yang akan diterapkan oleh eksekutif. 

Berikut adalah dua opsi definisi terorisme:

Rumusan Definisi Alternatif I:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Rumusan Definisi Alternatif II:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Pertama, ide besar harus adanya definisi adalah agar terorisme dapat diidentifikasi secara jelas dan tidak ada sentimen terhadap kelompok tertentu. Hal ini disampaikan dalam pidato Ketua Panitia Kerja (kebetulan saya yang membuat naskah pidatonya). Jika tidak ada definisi, maka kita seakan mengejar kejahatan yang tidak jelas, seperti mengejar hantu. 

Di pihak lain, yang tidak setuju pada adanya definisi alasannya karena definisi terorisme sangat banyak. Jika dikumpulkan lebih dari 100 definisi dari berbagai sumber dan dari berbagai negara. Dan, negara yang mencantumkan definisi terorisme dalam undang-undang sangat sedikit.

Kedua, perdebatan terjadi terutama pada frasa "motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan". Pihak pemerintah bersikeras untuk tidak memasukkan frasa motif ini dengan alasan sudah ada kesepakatan di antara para lembaga terkait pada saat rapat terbatas untuk tidak mencantumkan motif di batang tubuh undang-undang. Motif akan dimasukkan pada Penjelasan Umum.

Dari berbagai diskusi, alasan tidak mau dicantumkan tentang motif pada batang tubuh adalah karena dikhawatirkan akan membatasi ruang penyidik dalam memburu para teroris, karena susah untuk membuktikan motif seseorang. Alasan lainnya adalah, jika dicantumkan motif politik atau motif ideologi, maka harus ada pasal khusus yang menerangkan mengenai bagaimana cara menentukan suatu perbuatan termasuk ke dalam motif politik atau motif ideologi. Dalam pasal-pasal yang sudah dibahas tidak ada pasal mengenai itu diterangkan. Ini dikhawatirkan menjadi ambigu.

Mengenai alasan susah pembuktian motif, disangkal oleh pendapat bahwa pembuktian nanti bisa digali dalam proses peradilan. Pihak aparat penegak hukum fokus untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh seorang tersangka teroris. Pembuktian motif dapat dilakukan dengan menelusuri bukti adanya unsur jaringan. Jika seseorang melakukan kejahatan teror dan ada bukti tergabung dengan jaringan terorisme, maka unsur motif tersebut bisa dibuktikan.

Dari keterangan jaksa yang hadir dalam rapat pun disampaikan bahwa selama ini motif teroris melakukan kejahatan mayoritas motifnya politik dan ideologi. Ditambah lagi keterangan dari ahli, yaitu Prof. Muladi, bahwa motif politik bermakna crimes againts government.

Adapun dari pihak pendukung frasa motif, alasan kuatnya adalah agar kejahatan terorisme dapat dibedakan dari kejahatan biasa. Kejahatan terorisme termasuk the most serious crime, kejahatan serius sehingga penanganannya berbeda. Tingkat hukumannya pun berbeda. Dikhawatirkan jika tidak dicantumkan frasa tentang motif maka membuka ruang sangat luas masuknya unsur kejahatan biasa pada kejahatan terorisme. Dan, ini berbahaya. Karena setiap orang rentan dituduh sebagai teroris jika tidak ada pembeda dengan kejahatan biasa.

Misalnya, seorang suami mengancam atau berbuat kekerasan pada mantan istri lalu mengancam akan membakar seluruh rumah di suatu perumahan gara-gara masalah pembagian harta gono-gini. Ini jelas masuk ke dalam definisi, yaitu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa ketakutan luas. Tapi apa iya itu bisa disebut terorisme? Sangat janggal sekali. Itu seharusnya bukan terorisme tetapi kejahatan biasa, dijeratnya melalui KUHP bukan oleh Undang-undang Terorisme.

Ketiga, perdebatan juga terjadi pada apakah kata "gangguan keamanan" ataukah "gangguan keamanan negara". Gangguan keamanan saja sangat luas. Keamanan apa? Keamanan kampung? Berarti jika seorang maling itu jelas mengancam keamanan kampung, bisa disebut teroris juga. Harusnya di situ menggunakan opsi kedua yaitu mencantumkan kata "negara". Namun, disangkal bahwa kata "keamanan" saja sudah termuat di dalamnya pemahaman "keamanan negara", sebab dari awal konsideran sudah menyebutkan bahwa "tindak pidana terorisme membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan...dan seterusnya".

Akhirnya disepakati frasa yang dicantumkan di definisi adalah "gangguan keamanan" tanpa kata "negara" karena berpegang pada alasan di atas.

Fraksi-fraksi di DPR selain PDIP dan PKB memilih alternatif kedua yaitu yang mencantumkan unsur motif, dan kedua fraksi tersebut memilih alternatif pertama sesuai dengan usulan pemerintah. Debat terjadi apakah kedua opsi ini harus diputuskan pada rapat Tim Perumus ataukah pada tingkat Pansus dengan Menteri. Ini juga sempat panas, karena wakil dari pemerintah bersikukuh untuk membawa kedua alternatif tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu pada rapat pansus dengan menteri. Mereka tidak berani memutuskan pada tingkat tim perumus.

Selanjutnya, pada rapat kerja Pansus dengan Menteri Hukum dan HAM, hadir juga Panglima TNI, wakil dari Kapolri, kejaksaan, dan BNPT, aneh bin ajaib seluruh fraksi memilih opsi dua. PDIP dan PKB yang awalnya memilih opsi pertama berbalik arah memilih opsi kedua. Dan, pemerintah pun akhirnya mendukung pendapat seluruh fraksi dengan memilih opsi kedua.

Rapat kerja Pansus dengan Menteri yang saya perkirakan akan alot dan panas ternyata dugaan saya meleset. Malah diwarnai dengan banyak berbalas pantun di antara Menteri dan Ketua Pansus. Menandakan suasana kebatinan antara Pemerintah dan DPR sudah dalam gelombang yang sama. Tidak ada lagi perbedaan tajam tentang definisi ini. 

Satu hal yang perlu dicatat, adanya definisi tentang terorisme di undang-undang ini adalah terobosan besar, karena tidak banyak negara yang mencantumkan definisi terorisme di undang-undang. Ini akan menjadi nilai positif Indonesia di mata dunia.

Adapun tentang penindakan terorisme, awalnya sangat reaktif, kini paradigmanya sangat proaktif. Tidak lagi fokus hanya pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perlindungan terhadap korban. *[HS/Tenaga Ahli Pansus RUU Terorisme]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun