Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik "Devide Et Impera" Ala Setya Novanto

14 November 2017   17:21 Diperbarui: 14 November 2017   18:33 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setya Novanto sudah mangkir sebanyak tiga kali dipanggil oleh KPK. Bahkan alasan SN untuk dipanggil berlindung dibadan Presiden Jokowi dengan seijinnya. Padahal dalam UU KPK tidak ada aturan ataupun ayat yang mengatur bahwa anggota DPR RI yang terkena dan terindikasi kasus korupsi harus meminta ijin kepada presiden.

Dan dalam UU MD3 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MK menyatakan bahwa Pasal 245 Ayat 1 UU MD3 itu tidak berlaku sepanjang dimaknai pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI mengirim surat ke KPK bahwa pemanggilan Setya Novanto perlu seizin Presiden. Hal tersebut MK saat itu tidak mengubah Pasal 245 Ayat 3 yang menyatakan ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR diduga melakukan tindak pidana khusus termasuk korupsi.

Oleh karena itu, KPK tetap berwenang memeriksa Novanto meski tanpa izin Presiden. Dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, jangan sampai hukum dijadikan alat permainan kekuasaan seperti SN yang memiliki segalanya. Mengutip lagu Marjinal yang berjudul Hukum Rimba yaitu "Maling-maling Kecil Dihakimi, Maling-maling Besar Dilindungi".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun