Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Prioritas Nasabah dan Perjumpaan Utang

17 April 2018   05:37 Diperbarui: 17 April 2018   06:07 1994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.companydebt.com

Oleh karena itu, dalam penetapan urutan prioritas atau creditor hierarchy perlu mempertimbangkan banyak faktor terutama mengantisipasi kemungkinan dampak buruknya (unintended consequences). Sebagai alternatif kebijakan, beberapa negara menetapkan seluruh nasabah penyimpan memiliki prioritas yang sama (pari passu) dengan kreditur lainnya dalam pembagian hasil likuidasi bank.

Perjumpaan Utang & Proses Klaim

Dalam pembahasan mengenai likuidasi atau kepailitan bank, istilah perjumpaan utang atau off-setting merujuk pada upaya memperhitungkan simpanan yang dimiliki seorang nasabah dengan kewajibannya pada bank yang sama. 

Dengan memperhitungkan simpanan dan kewajiban yang dimilikinya, seorang nasabah penyimpan atau debitur pada akhirnya hanya akan memiliki saldo pada salah satu diantara simpanan atau kewajibannya. Oleh karenanya, off-setting sering pula disebut sebagai netting. 

Dalam penjaminan simpanan, off-setting dimaksudkan untuk mengurangi jumlah nasabah penyimpan atau debitur yang harus dikelola dalam proses pembayaran klaim dan/atau likuidasi bank.

Kebijakan off-setting tersebut dapat memiliki dampak terhadap jumlah simpanan yang harus dibayar penjamin simpanan dan yang akan diterima nasabah. Oleh karena itu, detail kebijakan off-setting perlu dikaji dan disimulasikan untuk menilai dampaknya secara umum dan pada individual nasabah penyimpan atau debitur. 

Dengan dilakukan off-setting, pada kondisi tertentu tingkat pengembalian (recovery rate) seorang yang mempunyai simpanan dan kewajiban pada bank tersebut dapat meningkat secara signifikan. Sebaliknya, recovery rate nasabah penyimpan atau debitur lainnya dapat saja justru menurun drastis dengan dilakukannya off-setting.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan off-setting meliputi waktu pelaksanaan off-setting dan kriteria kewajiban yang akan digunakan dalam off-setting. 

Pelaksanaan off-setting dapat dilakukan sebelum atau setelah perhitungan simpanan layak bayar. Kewajiban yang digunakan untuk off-setting dapat meliputi seluruh kewajiban tanpa melihat status kolektibilitasnya, atau hanya pada kewajiban yang sudah jatuh tempo atau macet saja. Off-setting terhadap kewajiban yang kolektibilitasnya lancar justru dapat mengganggu likuiditas usaha yang dibiayai oleh kewajiban tersebut, bahkan dapat berpotensi menjadikan kewajiban yang awalnya lancar dapat menjadi macet.

Nasabah yang mendapat kredit dari suatu bank biasanya akan diminta membuka simpanan dalam bentuk tabungan atau giro pada bank tersebut untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Apabila bank tersebut dicabut izinnya dan simpanan nasabah tersebut diperhitungkan dengan outstanding kewajiban yang dimilikinya, bisa jadi nasabah tersebut menjadi tidak lagi memiliki simpanan jika jumlah kewajibannya lebih besar. Ketiadaan simpanan untuk dana operasional atau modal kerja akan mengakibatkan nasabah tersebut tidak dapat lagi menjalankan usahanya. 

Sehingga praktis kredit yang semula lancar dapat menjadi macet. Selain itu, nasabah masih harus menyediakan uang untuk melunasi kewajibannya. Oleh karena itu, umumnya off-settinghanya dilakukan terhadap kredit yang macet atau angsuran yang telah jatuh tempo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun