Mohon tunggu...
Hari Sutra Disemadi
Hari Sutra Disemadi Mohon Tunggu... Mahasiswa

Faculty of Law, Diponegoro University

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Merek dalam Investasi di Indonesia

12 Agustus 2019   19:14 Diperbarui: 12 Agustus 2019   19:30 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Persaingan bisnis memerlukan keunggulan yang menonjol, yang unik berkarakter dapat melesatkan reputasi perusahaan. Bagi dunia investasi, merek tentu merupakan simbol reputasi, yang bisa mengangkat dan mempromosikan produk dan perusahaannya. 

Pada dasarnya merek dibedakan menjadi merek dagang dan merek jasa serta merek kolektif [4]. Merek pun sudah digunakan sejak lama untuk menandai produk dengan tujuan menunjukkan asal-usul barang, perlindungan hukum atas merek pun makin meningkat seiring majunya perdagangan dunia. 

Demikian juga, merek makin berperan untuk membedakan asal-usul barang dan kualitasnya serta untuk menghindari peniruan. 

Menurut Hariyani, merek juga mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap suatu barang dan/atau jasa. Produk dengan merek terkenal lebih mudah dipasarkan sehingga mendatangkan keuntungan. 

Perlindungan hukum terhadap hak merek dibutuhkan untuk: 1). menjamin kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik atau pemegang merek; 2). mencegah teijadinya pelanggaran dan kejahatan atas hak merek; dan 3). memberi manfaat kepada masyarakat banyak agar lebih terdorong mendaftarkan merek [1].

Peraturan merek yang pertama kali diterapkan Inggris adalah hasil adopsi dari Perancis tahun 1857, dan kemudian membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise Act tahun 1862 yang berbasis hukum pidana. 

Tahun 1883, berlaku Konvensi Paris mengenai hak milik industri (paten dan merek) yang banyak diratifikasi negara maju dan negara berkembang. Kemudian tahun 1973 lahir pula perjanjian Madrid, yakni perjanjian internasional yang disebut Trademark Registration Treaty. 

Di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai merek yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, dengan menyesuaikan terhadap TRIPs.

Merek hanya merupakan suatu tanda yang dilekatkan pada suatu barang yang berfungsi sebagai daya pembeda dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa [4]. 

Tanda ini sangat berkaitan berkaitan dengan kualitas barang atau jasa yang diperdagangkan, karena meskipun merek hanyalah penanda suatu produk komersil, akan tetapi maksud merek diumumkan, dipromosikan adalah untuk menggambarkan "apa yang diberi tanda tersebut" mencerminkan brand suatu barang atau jasa, yang akan menghasilkan opini publik tentang kepercayaan terhadap kualitas produk dan pembangunan suatu reputasi [5].

Pada hakikatnya, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya baik berupa jasa atau barang dagang lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun