Di Indonesia, selama tahun 1968-1999, perayaan tahun baru Imlek dilarang dirayakan di depan umum. Dengan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967, rezim Orde Baru di bawah pemerintahan PresidenSoeharto, melarang segala hal yang berbau Tionghoa, di antaranya Imlek.
Masyarakat keturunan Tionghoa di Indonesia kembali mendapatkan kebebasan merayakan tahun baru Imlek pada tahun 2000 ketika Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967. Kemudian Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya). Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.
BAB II
WAWANCARA
NARASUMBER : Ong Khing Ngik
TEMPAT : Klenteng Shukaloka
ALAMAT : Jl.Coklat No.2 Surabaya
PUKUL : 12.45 WIB
ISI WAWANCARA :
Apa yang harus dipersiapkan untuk tahun baru Imlek ?
Jawab : Persiapan yang harus dipersiapkan untuk menyambut tahunbaru imlek antara lain sajian sembahyang,buah-buahan,ikan dan babi.
Buah apa sajakah yang wajib dibawa/disediakan untuk persembahyangan?
Jawab : Ada beberapa buah yang wajib disediakan antara lain,Apel,Buah Lie (Buah Per) dan buah Jeruk.
Apakah boleh orang dari luar yang berkunjung kesini untuk sembahyang membawa sesajian untuk sembahyang ?
Jawab : Kalau orang luar Klenteng boleh membawa sesajian untuk sembahyang tetapi hanya buah-buahan saja seperti apel dan jeruk.
Apa saja yang dilakukan saat Imlek ?
Jawab :
§Sembahyang Malam
§Cap Goh Me
Apa yang dimaksud dengan Cap Goh Me ?