Mohon tunggu...
Hanter Siregar
Hanter Siregar Mohon Tunggu... Penulis - Masih sebuah tanda tanya?

Mencintai kebijaksanaan, tetapi tidak mengetahui bagaimana caranya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maaf: Adilkah? JPU Begitu Pongahnya Dipersidangan

19 April 2023   08:45 Diperbarui: 19 April 2023   08:52 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap orang pernah lalai dan melakukan kesalahan, namun seharusnya setiap orang tersebut memperoleh sanksi yang sama, bukan berat ringannya sanksi diukur dari status sosial dan kedudukannya. Dalam hal ini, saya ingin menyoroti dimana Jaksa Penuntut Umum tidak cerdas, Teliti dan juga bijak  dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu berharap setiap orang jadi tahu, bagaimana kebenaran itu digali dan diungkap kepada publik oleh JPU dalam sebuah persidangan di Pengadilan. 

Ada pepatah  yang mengatakan, "Fitnah  lebih kejam dari pembunuhan".

Fitnah dalam Wikipedia disebut juga sebagai defamasi, artinya adalah komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Fitnah juga dapat diartikan sebagai pencemaran nama baik. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fitnah merupakan perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang---seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang lain, dan lain sebagainya.

Lalu bagaimana jika fitnah tersebut disampaikan dalam persidangan yang mulia di Pengadilan? dan seorang Jaksa Penuntut Umum yang merupakan salah satu penegak hukum namun justru memberi tuduhan palsu tanpa dasar hukum yang jelas dan bukti yang kuat, lantas bagaimana hukum itu benar-benar adil untuk ditegakkan? Apakah ada sanksinya terhadap Jaksa?.

Pada tanggal 27 Maret 2023 dalam perkara pidana terkait adanya dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 yakni pencurian dalam keadaan memberatkan. Di mana Terdakwa dihadirkan ke hadapan persidangan guna diuji kebenaran akan fakta terkait peristiwa Tindak Pidana yang diduga dilakukan dan diperbuat Terdakwa, sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum guna penuntutan.

Dalam persidangan, kebenaran tentang peristiwa tindak pidana tersebut dipertanyakan kebenarannya guna menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Seiring berjalannya persidangan, setelah Terdakwa menyampaikan pembelaan melalui Penasehat Hukumnya.Dimana dalam Nota Pembelaan menuntut supaya Majelis Hakim Yang Mulia membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dengan alasan dan pertimbangan yakni bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, terdapat perbedaan keterangan waktu kejadian tentang peristiwa terjadinya Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Terdakwa juga dipersamakan statusnya dengan pelaku yang sebenarnya, dimana Terdakwa yang juga dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jelas dinyatakan bahwa Terdakwa pada saat itu sehabis pulang dari kerjaan, kemudian di tengah jalan mendapati pelaku yang sebenarnya sedang melakuan pencurian. Akan tetapi, dikarenakan Terdakwa mengenal para pelaku, maka Terdakwa pun menyapanya.

Dalam keterangan salah seorang saksi juga mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian dari jam 23:45 WIB pada tanggal 2 Juli 2022 sampai dengan tanggal 3 Juli 2022 pukul 3.45 WIB. Artinya Terdakwa telah melakukan pencurian selama satu hari dua malam atau  kurang lebih selama 40 Jam untuk keuntungan sebesar Rp15.000. (lima belas ribu rupiah).

Saksi mengakui melihat pada saat hendak membeli obat nyamuk sekitar pukul 03: 45 WIB dini hari. Dalam keterangannya juga bahwa lokasi tempat terjadinya pencurian tersebut merupakan wilayah yang sunyi dan sepi. Oleh karena itu, keterangan tersebut layak diragukan? mengingat kebiasaan orang pada umumnya tidak mungkin keluar rumah pada jam 3:45 pagi untuk membeli sesuatu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun