Mohon tunggu...
PMM 85 GUNUNGSARI GELOMBANG 10
PMM 85 GUNUNGSARI GELOMBANG 10 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Muhammadiyyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Internet adalah Wabah Hukum

21 Juni 2021   16:58 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:17 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Merekam Pungli Polisi Sama Dengan Pelanggaran UU ITE

Halo selamat siang. Salam sejahtera. Salam demokrasi. Kali ini penulis akan membuat artikel tentang hukum media badut begini salah begitu salah yang berjudul Merekam Pungli Sama Dengan Pelanggaran UU ITE. Indonesia yang merupakan negara hukum, nampaknya pengertian itu hanya saja menjadi predikat yang hanya menjadi predikat tanpa adanya bukti nyata di lapangan. Bagaimana tidak? 

Saat ini masih terjadi hal-hal yang mungkin bisa kita bilang tidak harus terjadi. Masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan porsi hukum yang sebanding dengan kesalahan dibuat oleh pelaku. 

Setiap dari kita memiliki harapan yang pastinya ingin memberikan dan mendapatkan yang terbaik jika kita berbicara mengenai tentang negri. Jika kita menoleh kebelakang sebentar, 2-5 tahun belakangan sudah adanya pelanggaran-pelanggaran yang pelakunya tidak mendapatkan porsi hukuman yang setimpal apalagi yang bukan pelaku malah menjadi pelaku.

Pada tahun 2018 adanya sebuah berita yang memberitakan mengenai adanya seseorang yang merekam mengenai dugaan anggota polisi di Palembang melakukan pelanggaran yang berupa pungli. Nampaknya, memberitahukan slogan tentang pungli yang banyak terpapang di setiap tempat instansi negara hanya menjadi slogan yang menjadi angin lalu saja. Bagaimana tidak? ketika kita ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di salah satu kantor SATPAS yang ada di Jakarta. 

Terpangpang dengan jelas sekali di depan kantor tersebut yang memamerkan "Stop Pungli!" namun tampaknya itu hanya menjadi slogan angin lalu saja, kenapa? Karena masih adanya oknum-oknum yang menawarkan jasa untuk mengurus perpanjangan SIM secara instan, padahal oknum tersebut menawarkan jasa itu tepat di samping banner yang membahas mengenai tentang stop pungli.

Banyaknya kejadian-kejadian serupa yang kadang jika kita ingin melaporkan hal tersebut namun dengan proses yang sangat berbelit dan adanya normalisasi terkait fenomena itu oleh lingkungan oknum tersebut. Apalagi dengan adanya UU-ITE ini membuat orang-orang yang ingin mengkritisi sebuah sistem yang telah dibuat oleh pemerintah namun takut akan bahaya yang mengintai yaitu, UU-ITE.

Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih memilih - milih dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana. Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. 

Dalam catatan Treviliana Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 327 kasus. 

Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 325 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 208 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.  Sebagai catatan pasal Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008 ini selengkapnya berisi : "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.". Selain itu, sebanyak 78 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Dalam sebuah riset, beberapa indeksasi kasus jurnalis yang terjerat UU ITE. Terdapat sekitar 350 putusan terkait pejurnalis yang terjerat hukum siber. Selain itu kasus personal jurnalis, adapula beberapa Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers mengenai pengaduan tentang pelanggaran kode etik terhadap beberapa media online atau daring. Lalu dalam  media yang mendapat PPR, seperti tribunsatu.com; bogorinews.com; riauinvestigasi.com dan lainnya yang terkena pasal kode etik jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun