Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecurigaan Atas Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT

2 Mei 2024   11:38 Diperbarui: 2 Mei 2024   12:03 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil Toyota Alphard tempat Brigadir RAT bunuh diri, sumber gambar Photo dan ilustrasi Kompas.com

Dilakukannya tindakan otopsi dapat membantu menghilangkan keraguan atau spekulasi yang mungkin timbul.

Namun anomalinya dalam kasus Brigadir RAT , justru pihak keluarga keberatan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah.

Kita tidak mempunyai informasi yang cukup, kenapa pihak keluarga keberatan melakukan otopsi.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pihak Kepolisian berdasarkan release resminya menyebutkan bahwa kematian Brigadir RAT semata-mata bunuh diri dan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.

Sebenarnya otopsi dapat membantu mengumpulkan bukti fisik yang dapat digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut, apabila memang ada kecurigaan atas suatu kematian karena diduga tidak wajar.

Sehingga informasi yang diperoleh dari otopsi dapat membantu apakah kematian Brigadir RAT benar-benar bunuh diri atau dibunuh.


Dengan adanya otopsi dan apabila ada unsur tindak pidana dimana Brigadir RAT ternyata dibunuh akan bisa mengidentifikasi pelaku.

Walaupun pihak Kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara komprensif atas alat-alat bukti yang ada, namun untuk sementara ini motif Brigadir RAT melakukan bunuh diri belum diketahui dan masih merupakan spekulasi.

Pihak Kepolisian belum bisa memberikan keterangan pasti dan mengungkap motif dibalik bunuh dirinya Brigadir RAT.

Walaupun secara hukum motif bukanlah merupakan unsur untuk suatu tindak pidana, namun masyarakat kepo (ingin tahu) dan penasaran penyebab sebenarnya kematian Brigadir RAT.

Sebetulnya dengan melakukan otopsi bisa menjawab keinginan tahuan masyarakat dan pihak keluarga untuk mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun