Salah satu syaratnya harus dibuatkan suatu Berita Acara hasil otopsi yang ditandatangani oleh dokter yang melakukan otopsi, penyidik atau jaksa atau Hakim yang memerintahkan otopsi, serta saksi-saksi yang hadir.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!