Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

25 April 2024   08:45 Diperbarui: 25 April 2024   09:44 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar photo dan ilustrasi Tribun Jatim - Tribunnews.com

Indonesia Berpotensi Tidak Memiliki Ibu Negara

Oleh Handra Deddy Hasan

Setelah rakyat Indonesia disuguhi dengan hingar bingar perdebatan hukum sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), sampailah akhirnya masuk tahap berikutnya.

Pada tanggal 22 April 2024 merupakan puncak dari keributan hukum tentang sengketa hasil Pilpres, karena pada tanggal tersebut MK membuat keputusan dengan menolak seluruh Gugatan tentang sengketa hasil Pemilu 2024.

Pada tanggal 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menyelenggarakan rapat pleno untuk menetapkan dan mengumumkan Presiden/Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilihan Umum.

KPU menetapkan secara sah bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memerintah dalam masa jabatan  terhitung sejak dari tahun 2024 sampai tahun 2029.


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2024.

Presiden Joko Widodo sebagai Presiden Indonesia yang masih berkuasa akan menyiapkan masa transisi agar perpindahan kekuasaan berjalan secara estafet dengan mulus.

Nampaknya tahapan-tahapan proses Pemilu walaupun melalui proses dinamika yang keras dan tajam, namun telah berjalan dengan mulus dan aman.

Permasalahannya sekarang apakah dalam pelantikannya nanti pada tanggal 20 Oktober 2024 sebagai Presiden Prabowo Subianto akan didampingi oleh seorang istri?

Hal tersebut sebagaimana kita ketahui Probowo telah lama menduda tanpa istri.

Padahal acara sepenting dan seresmi pelantikan sebagai Presiden negara Rupublik Indonesia sudah selayaknya seseorang akan didampingi oleh istrinya.

Prabowo Subianto memang pernah menikah dengan Titiek Soeharto yang merupakan putri keempat dari Presiden kedua Indonesia, Soeharto.

Keduanya menikah pada Mei 1983 yang nota bene Suharto ketika itu masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia sehingga pernikahan mereka digelar dengan pesta yang begitu meriah dan mewah.

Pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto berlangsung dalam waktu yang relatif lama yaitu selama 15 tahun dan memperoleh seorang anak pada 22 Maret 1984 yang bernama Ragowo Hediprasetyo atau dikenal juga dengan panggilan Mas Didit.

Kemudian pada tahun 1998, keduanya setuju untuk resmi berpisah dan bercerai.

Perceraian mereka dipicu dan dibumbui oleh situasi politik yang memanas pada saat itu yaitu ketika akhir masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Meskipun perceraian mereka telah berlangsung lama yaitu selama 26 tahun, namun tidak terdengar mereka menjalin hubungan dengan pihak lain.

Faktanya mereka berdua belum pernah menikah lagi pasca bercerai. Nampaknya masing-masing mereka berdua betah dan enjoy hidup sendiri, tanpa pasangan.

Sehingga dalam status perkawinan pada data diri pribadi, baik Prabowo Subianto maupun Titiek Soeharto sampai saat ini masih menyandang status duda dan janda.

Titik Soeharto pada tanggal 24 April 2024  bersama anaknya Mas Didit hadir di KPU, ketika pengumuman penetapan resmi dan keabsahan Prabowo Subianto sebagai Presiden. 

Terlihat wajah cerah, cantik dan semangat Titik Soeharto ketika disorot televisi yang menggambarkan kegembiraannya pada saat Prabowo meraih cita-citanya menjadi Presiden Republik Indonesia, setelah berkontestasi selama 3 (tiga) kali Pemilu.

Jauh sebelum peristiwa disahkannya Prabowo sebagai Presiden, sudah banyak netizen yang cerewet dan nyinyir agar mereka rujuk kembali.

Apabila harapan netizen ini terwujud, dalam beberapa bulan ini (sebelum tanggal 20 Oktober 2024), maka Prabowo Subianto akan didampingi oleh seorang istri ketika dilantik sebagai Presiden.

Sehingga Indonesia akan mempunyai Ibu Negara yang baru.

Istilah Ibu Negara merupakan gelar tidak resmi yang digunakan di beberapa negara untuk pasangan kepala negara.

Predikat Ibu Negara dilekatkan kepada istri Presiden bagi negara yang berbentuk Republik dan juga berlaku bagi istri Penguasa Monarki yang berbentuk  Kerajaan.

Seharusnya sebagai bentuk kesetaraan tentu juga ada predikat Bapak Negara, kalau Presidennya Perempuan atau pendamping Ratu dalam Kerajaan Monarki.

Namun istilah Bapak Negara tidak sepopuler Ibu Negara karena dalam kenyataannya baik Negara atau Kerajaan lebih banyak dipimpin oleh kaum laki-laki dibandingkan dengan kaum perempuan.

Konon kabarnya di Amerika Serikat, mungkin karena negaranya menganut sistim federasi dengan negara bagian, predikat Ibu Negara juga digunakan untuk pasangan gubernur maupun wali kota disana.

Gelar Ibu Negara

Walaupun nantinya Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik tidak didampingi oleh seorang istri bukanlah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Memiliki Ibu Negara bukan kewajiban yang diharuskan dalam konstitusi dan aturan perUndang-Undangan di Indonesia.

Akan tetapi praktik selama ini dimana Indonesia telah mengalami pergantian 7 (tujuh) Presiden sudah menjadi kelaziman mempunyai Ibu Negara.

Dalam aturan konstitusi negara Republik Indonesia tidak mengharuskan adanya Ibu Negara sebagai pendamping Kepala Negara.

Tidak ada aturan yang secara ekspilisit dan tegas mengatur keberadaan Ibu Negara di Indonesia.

Kalaupun tetap dipaksa mencari aturannya paling ditemukan tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden.

Oleh karena kedua aturan tersebut bukanlah aturan khusus tentang Ibu Negara maka kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sehingga sudah dapat dipastikan bahwa aturan terkait dengan eksistensi,  kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak ada sama sekali

Dapat disimpulkan sejauh ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan Ibu Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Padahal Indonesia telah mempunyai Ibu Negara sejak Indonesia merdeka, yaitu sejak tahun 1945 ketika dipimpin oleh Presiden Soekarno dengan Ibu Negaranya Fatmawati.

Selama ini dalam praktiknya kedudukan dan kewenangan Ibu Negara dilaksanakan berdasarkan kebiasaan dan kelaziman yang terjadi dari masa ke masa pemerintahan Presiden di Indonesia.

Kekosongan hukum tentang aturan, khususnya tentang eksistensi, kedudukan, kewenangan dan tata cara pengangkatan Ibu Negara dapat membawa bencana ketatanegaraan di Indonesia.

Hal tersebut ketika seandainya  terjadi permasalahan dimana seorang Presiden tidak memiliki istri maka apakah ada hak Presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara ?.

Apakah Presiden berhak menunjuk seorang perempuan yang bukan istrinya menjadi Ibu Negara atau menunjuk istri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi Ibu Negara?

Apabila Presiden melakukan hal tersebut tentunya akan menimbulkan kehebohan dan polemik yang tidak perlu.

Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada aturan khusus yang mengatur Ibu Negara, misalnya aturan yang mengatur mengenai prosedur pengangkatan seorang Ibu Negara, maka akan terjadi kegamangan dan ketidak jelasan yang membingungkan.

Ketidak jelasan demikian juga berpotensi terjadinya  penyalahgunaan wewenang oleh Presiden mengingat keberadaan Ibu Negara sangat penting bagi sistem ketatanegaraan suatu negara.

Pentingnya Peran Ibu Negara Dalam Sistim Ketatanegaraan.

Predikat dan gelar Ibu Negara walaupun tidak resmi mempunyai fungsi ketatanegaraan yang penting.

Selain mendampingi suaminya sebagai Presiden atau Raja dalam acara seremonial, Ibu Negara juga dapat memiliki fungsi-fungsi lain yang bervariasi tergantung pada negara dan intensi serta kepribadian Ibu Negara itu sendiri.

Hal yang paling umum Ibu Negara biasanya terlibat dalam kegiatan amal dan sosial untuk memperjuangkan isu-isu kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, atau isu-isu sosial lainnya.

Ibu Negara Yordania Rania dimana suaminya Raja Yordania Abdullah II yang merupakan sahabat Prabowo Subianto merupakan Ibu Negara yang populer di Yordania.

Ibu Negara Rania dari Yordania dikenal karena keterlibatannya dalam kegiatan amal, pendidikan, dan advokasi hak asasi manusia. Beliau dianggap sebagai simbol modernitas dan kemajuan Yordania.

Ibu Negara Peng Liyuan yang merupakan istri Xi Jinping , Presiden Republik Rakyat Tiongkok adalah seorang penyanyi terkenal di Tiongkok dan merupakan seorang figur publik yang berpengaruh di negeri tersebut. 

Peng Liyuan dikenal karena kepandaiannya dalam bernyanyi dan juga keterlibatannya dalam kegiatan amal dan pendidikan di Tiongkok.

Selain itu ketika Presiden melawat, melakukan perjalanan kenegaraan keluar negeri  Ibu Negara dengan didampingi oleh Ibu Negara tuan rumah (negara yang dikunjungi) dapat mewakili negara dalam acara-acara internasional.

Kunjungan- kunjungan kenegaraan seperti itu bisa untuk memperkuat hubungan diplomatik antara negara.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas Ibu Negara bisa memilih kegiatan yang memperjuangkan isu-isu penting seperti hak-hak perempuan, pendidikan, kesehatan, atau isu-isu sosial lainnya yang menjadi perhatian publik.

Ibu Negara  juga dapat menjadi duta pariwisata negara dengan mempromosikan pariwisata dan budaya negaranya dalam acara-acara internasional.

Seperti ketika berkunjung ke negara-negara lain mendampingi suaminya menggunakan baju Nasional yang menarik perhatian masyarakat International.

Di negara-negara tertentu kadang-kadang Ibu Negara lebih menonjol daripada Kepala Negaranya sendiri.

Keunggulannya dibanding suaminya bukan dalam kekuasaan politik di pemerintahan, tetapi dalam hal kepribadiannya yang simpatik dan sangat mengayomi sebagai layaknya seorang ibu.

Sehingga menjadikannya sebagai simbol kesatuan dan identitas nasional bagi rakyat negara tersebut.

Dengan demikian kehadirannya dapat memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan nasional.

Misalnya Emperatriz Masako dari Jepang, sebagai istri dari Kaisar Naruhito, sering dianggap sebagai simbol kesatuan dan identitas nasional Jepang. Beliau dikenal karena kehadiran yang elegan dan kecerdasannya.

Walaupun peran dan fungsi ibu negara bisa berbeda-beda di setiap negara tergantung pada tradisi, budaya, dan sistem pemerintahan yang ada, namun semua menyadari bahwa keberadaannya penting dalam Sistim Ketatanegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun