Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Ferienjob", Magang Mahasiswa ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

28 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:45 486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar dan ilustrasi: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar

"Ferienjob", Magang Mahasiswa Ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

Oleh Handra Deddy Hasan.

Biasanya Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam praktiknya adalah pengiriman  Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berupa buruh, tenaga pembantu rumah tangga (PRT), namun kali ini yang dikirim adalah mahasiswa.

Pengiriman mahasiswa keluar negeri dengan alasan "bekerja magang" seperti kasus Ferienjob ke Jerman merupakan modus baru perdagangan orang.

Pemberitaan media massa akhir-akhir ini membuat kejutan bagi dunia pendidikan karena adanya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa mahasiswa Indonesia di Jerman pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2023.

Alih-alih mahasiswa-mahasiswa tersebut magang di tempat yang berkaitan dengan jurusan di kampusnya untuk menambah ilmunya, justru malah mereka mendapat pekerjaan kasar yang di Jerman biasa disebut dengan ferienjob.

Dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Berlin, Ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa libur. Ferienjob bukan kerja magang, tetapi bagian dari job market.

Awal terungkapnya kasus ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada berasal dari informasi Kedutaan Besar RI di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat mahasiswa Indonesia (Kompas Kamis, 21 Maret 2024).

Setelah diselidiki oleh pihak kepolisian praktik TPPO mahasiswa ternyata sangat masif terjadi dengan melibatkan minimal 33 Universitas, baik berupa universitas  negeri maupun universitas  swasta dan telah memberangkatkan sebanyak  1.047 (seribu empat puluh tujuh) mahasiswa ke Jerman dalam program magang Ferienjob.

Program Magang Mahasiswa Dalam Rangka Menjadi Sarjana.

Program magang mahasiswa seharusnya adalah program di mana mahasiswa di sebuah perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk bekerja atau belajar di lapangan (baik di dalam maupun di luar negeri) sesuai dengan bidang studi mereka.

Misalnya bagi mahasiswa hukum melakukan magang di kantor-kantor hukum (kantor Advokat/Law Firm) atau mahasiswa Ekonomi jurusan akuntasi menjalani magang di kantor Akuntan Publik.

Tujuan dari program magang ini adalah memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa agar mereka dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat di kampus ke dalam dunia kerja yang sesungguhnya.

Sehingga dalam proses menjalani studi di perguruan tinggi untuk menjadi sarjana, program magang mahasiswa dapat memberikan mahasiswa pengalaman langsung di lapangan yang relevan dengan bidang studi mereka.

Hal ini tentu saja dapat membantu mahasiswa memahami lebih dalam tentang bagaimana teori yang dipelajari di kampus diterapkan dalam situasi kerja yang nyata. 

Selain itu, program magang juga dapat membantu mahasiswa membangun jaringan profesional, mengembangkan keterampilan kerja, serta mengeksplorasi berbagai potensi karir di masa depan.


Program magang mahasiswa biasanya dilakukan selama periode tertentu, seperti satu semester atau satu tahun, dan dapat dilakukan di berbagai jenis organisasi atau perusahaan yang relevan dengan bidang studi mahasiswa.

Dalam praktiknya program magang ini juga dapat menjadi bagian dari persyaratan untuk menyelesaikan program studi untuk mendapatkan gelar sarjana.

Sebagaimana di Indonesia dikenal dengan program magang yang dinamakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dapat dikonversi menjadi 20 (dua puluh) Satuan kredit semester (SKS).

Sebagaimana diberitakan di Kompas, Kamis 21 Maret 2024 Ferienjob menurut Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ditegaskan bukan bagian dari MBKM. 

Memang pernah Ferienjob diajukan masuk dalam katagori MBKM, tapi ditolak karena kalender akademik Indonesia berbeda dengan yang berlaku di Jerman.

Lebih jauh, makna magang mengembangkan secara aplikarif Ilmu teoritis yang didapat di Perguruan Tinggi tidak ditemukan dalam program Ferienjob.

Ferienjob yang ada di Jerman bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan dan hanya untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dengan bekerja dan mendapatkan uang tambahan.

Sebagaimana kita ketahui negara-negara maju seperti Jerman, Jepang dan lain-lain sangat kekurangan atas tenaga kerja fisik yang tidak membutuhkan keahlian tertentu.

Sehingga dalam praktiknya negara-negara maju tersebut mempekerjakan mahasiswa mereka, juga mahasiswa asing yang ada dinegaranya untuk mengisi kekurangan tenaga kerja tersebut.


Jenis pekerjaan yang dilakukan dalam praktik Ferienjob adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter).

Ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar Pemerintah dan yang lebih penting Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa.

Ferienjob Modus Baru Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pengiriman mahasiswa dalam program Ferienjob ke Jerman adalah merupakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus baru.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) Perdagangan Orang atau Trafficking adalah

Perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

TPPO dalam praktik biasanya dilakukan secara gamblang di mana individu dijual, dibeli, disewa, atau diperdagangkan secara paksa untuk tujuan eksploitasi, baik seksual maupun eksploitasi buruh.

TPPO dapat disinyalir juga merupakan penyalahgunaan hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan.

Biasanya yang paling kita pahami secara nyata, pelaku perdagangan orang seringkali menggunakan kekerasan, tipu daya, pemaksaan, atau ancaman untuk mengendalikan korban mereka.

Korban perdagangan orang seringkali diperdagangkan di pasar gelap dan rentan terhadap eksploitasi seksual, pekerja paksa, perbudakan, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Pertanyaannya, apakah mengirim mahasiswa dalam program Ferienjob dapat dikatagorikan sebagai TPPO?

Untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan suatu Tindak Pidana, salah satu tolok ukur yang efektif adalah dengan menilai mens rea dari perbuatan tersebut.

Mens rea adalah istilah hukum dari bahasa Latin yang digunakan untuk menilai pada unsur kesengajaan atau niat jahat yang harus ada dalam pikiran pelaku suatu tindak pidana pada saat melakukan tindakan tersebut.

Dalam sistem hukum pidana, mens rea sering kali dianggap sebagai salah satu elemen yang penting untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Mens rea secara teoritis mempunyai kualitas berjenjang yang terdiri dari berbagai tingkat kesengajaan atau niat jahat, mulai dari kesengajaan penuh (intention), kesengajaan yang disengaja (knowledge), hingga kesengajaan yang bersifat kelalaian (recklessness).

Dalam kasus Ferienjob jelas pelaku telah memperlihatkan niat jahat (mens rea) secara sengaja dengan kesadaran penuh (intention) menyamarkan Ferienjob sebagai program magang mahasiswa. 

Padahal Ferienjob jelas bukan program magang, bahkan pengajuannya sebagai MBKM telah ditolak oleh Mendikbud.

Perbuatan menyamarkan Ferienjob sebagai program magang mahasiswa selain membuktikan niat jahat (mens rea) juga sekaligus merupakan suatu perbuatan pemalsuan dan/atau penipuan sebagaimana unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU TPPO.

Dalam TPPO yang kita kenal selama ini unsur pidananya meliputi kekerasan, ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, tapi dari TPPO Ferienjob unsurnya adalah pemalsuan dan penipuan.

Para korban telah ditipu oleh pelaku dengan mengiming-imingi bahwa Ferienjob merupakan program magang, padahal tidak.


Selain daripada unsur pemalsuan dan penipuan pelaku juga memenuhi unsur penjeratan utang. Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu korban mahasiswa FA dimana sampai saat ini dia masih berhutang kepada Universitas untuk keperluan ticket pesawat, pembuatan visa dan cek kesehatan yang merupakan persyaratan keberangkatan ke Jerman (Kompas, Rabu 7 Maret 2024).

Unsur yang sangat signifikan dalam TPPO adalah adanya unsur tujuan untuk  mengeksploitasi korban atau yang mengakibatkan korban tereksploitasi.

Eksploitasi korban dalam TPPO dalam praktiknya memanfaatkan orang secara tidak manusiawi untuk keuntungan pribadi atau keuntungan ekonomi.

Pelaku tindak pidana TPPO magang Ferienjob jelas-jelas hanya mencari keuntungan ekonomi semata, tanpa memperhatikan nasib mahasiswa secara manusiawi. Dengan mengerahkan mahasiswa untuk bekerja kasar yang tidak ada hubungan dengan bidang studinya di negeri orang adalah perbuatan yang tidak manusiawi.

Sebagai contoh, menurut salah satu korban RM (22) mahasiswi Ilmu Pemerintahan Jambi (Unja) yang mempunyai pengalaman menyortir buah, full berdiri selama 11 jam dan pas lagi datang bulan dalam musim dingin, sehingga dia hanya bisa menangis ketika itu.

Ada juga pengalaman lain yang terjadi ketika korban yang bekerja di Perusahaan Nordgemuse Krogmann dan Perusahaan  tidak menyediakan jemputan, sehingga korban harus berjalan kaki selama 1,5 jam ditengah musim dingin untuk pulang agar bisa mencapai stasiun Schwarmstedt (Kompas,Selasa 26 Maret 2024).

Pelaku TPPO Ferienjob telah nyata melakukan pembiaran, atau menempatkan seseorang dalam situasi yang merugikan atau menyesengsarakan.

Memang korban mahasiswa magang Ferienjob tidak tereksploitasi secara seksual atau perdagangan organ seperti TPPO pada umumnya, namun  bentuk kerja paksa dari pengalaman korban adalah suatu bentuk eksploitasi lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UU TPPO.

Sehingga dapat dikatakan ketika korban tereksploitasi dalam kasus perdagangan orang, mereka hanya diperlakukan sebagai objek yang dapat diperdagangkan demi keuntungan pelaku kejahatan.

Mahasiswa-mahasiswa korban TPPO mengalami kejadian-kejadian buruk, sementara pelaku TPPO mendapat keuntungan secara finansial dalam jumlah yang tidak sedikit.


Korban seperti  terjebak dalam situasi di mana mereka kehilangan kendali atas hidup dan keputusan mereka sendiri. Mahasiswa hanya bisa menerima nasibnya, tanpa bisa mengeluh dan mengadu kemana.

Dalam kasus magang ferienjob korban terjebak dengan kontrak yang ditandatanganinya dalam bahasa Jerman yang nota bene merupakan bahasa yang tidak dimengerti korban.

Program magang Ferienjob adalah merupakan TPPO yang tidak biasa dan menggunakan modus yang canggih dikemas sebagai program magang ke negara maju. Bahkan konon kabarnya beberapa Guru Besar Perguruan Tinggi terlibat mempromosikan program Ferienjob ke kampus-kampus.

Agar kejadian ini tidak terulang dan bisa digunakan menjadi pelajaran berharga, sudah selayaknya Pemerintah menyusun regulasi terkait magang ke luar negeri yang jelas, sekaligus juga perlu digencarkan promosi dan sosialisasi bahaya tindak pidana Perdagangan Orang ke kampus-kampus Perguruan Tinggi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun