Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Ferienjob", Magang Mahasiswa ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

28 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:45 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar dan ilustrasi: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar

Korban perdagangan orang seringkali diperdagangkan di pasar gelap dan rentan terhadap eksploitasi seksual, pekerja paksa, perbudakan, atau bentuk eksploitasi lainnya.

Pertanyaannya, apakah mengirim mahasiswa dalam program Ferienjob dapat dikatagorikan sebagai TPPO?

Untuk menilai apakah suatu perbuatan merupakan suatu Tindak Pidana, salah satu tolok ukur yang efektif adalah dengan menilai mens rea dari perbuatan tersebut.

Mens rea adalah istilah hukum dari bahasa Latin yang digunakan untuk menilai pada unsur kesengajaan atau niat jahat yang harus ada dalam pikiran pelaku suatu tindak pidana pada saat melakukan tindakan tersebut.

Dalam sistem hukum pidana, mens rea sering kali dianggap sebagai salah satu elemen yang penting untuk membuktikan bahwa seseorang bersalah melakukan suatu tindak pidana.

Mens rea secara teoritis mempunyai kualitas berjenjang yang terdiri dari berbagai tingkat kesengajaan atau niat jahat, mulai dari kesengajaan penuh (intention), kesengajaan yang disengaja (knowledge), hingga kesengajaan yang bersifat kelalaian (recklessness).

Dalam kasus Ferienjob jelas pelaku telah memperlihatkan niat jahat (mens rea) secara sengaja dengan kesadaran penuh (intention) menyamarkan Ferienjob sebagai program magang mahasiswa. 

Padahal Ferienjob jelas bukan program magang, bahkan pengajuannya sebagai MBKM telah ditolak oleh Mendikbud.

Perbuatan menyamarkan Ferienjob sebagai program magang mahasiswa selain membuktikan niat jahat (mens rea) juga sekaligus merupakan suatu perbuatan pemalsuan dan/atau penipuan sebagaimana unsur pidana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU TPPO.

Dalam TPPO yang kita kenal selama ini unsur pidananya meliputi kekerasan, ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, tapi dari TPPO Ferienjob unsurnya adalah pemalsuan dan penipuan.

Para korban telah ditipu oleh pelaku dengan mengiming-imingi bahwa Ferienjob merupakan program magang, padahal tidak.


Selain daripada unsur pemalsuan dan penipuan pelaku juga memenuhi unsur penjeratan utang. Sebagaimana diungkapkan oleh salah satu korban mahasiswa FA dimana sampai saat ini dia masih berhutang kepada Universitas untuk keperluan ticket pesawat, pembuatan visa dan cek kesehatan yang merupakan persyaratan keberangkatan ke Jerman (Kompas, Rabu 7 Maret 2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun