Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Ferienjob", Magang Mahasiswa ke Jerman Merupakan Modus Baru TPPO

28 Maret 2024   10:41 Diperbarui: 28 Maret 2024   10:45 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar dan ilustrasi: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar

Unsur yang sangat signifikan dalam TPPO adalah adanya unsur tujuan untuk  mengeksploitasi korban atau yang mengakibatkan korban tereksploitasi.

Eksploitasi korban dalam TPPO dalam praktiknya memanfaatkan orang secara tidak manusiawi untuk keuntungan pribadi atau keuntungan ekonomi.

Pelaku tindak pidana TPPO magang Ferienjob jelas-jelas hanya mencari keuntungan ekonomi semata, tanpa memperhatikan nasib mahasiswa secara manusiawi. Dengan mengerahkan mahasiswa untuk bekerja kasar yang tidak ada hubungan dengan bidang studinya di negeri orang adalah perbuatan yang tidak manusiawi.

Sebagai contoh, menurut salah satu korban RM (22) mahasiswi Ilmu Pemerintahan Jambi (Unja) yang mempunyai pengalaman menyortir buah, full berdiri selama 11 jam dan pas lagi datang bulan dalam musim dingin, sehingga dia hanya bisa menangis ketika itu.

Ada juga pengalaman lain yang terjadi ketika korban yang bekerja di Perusahaan Nordgemuse Krogmann dan Perusahaan  tidak menyediakan jemputan, sehingga korban harus berjalan kaki selama 1,5 jam ditengah musim dingin untuk pulang agar bisa mencapai stasiun Schwarmstedt (Kompas,Selasa 26 Maret 2024).

Pelaku TPPO Ferienjob telah nyata melakukan pembiaran, atau menempatkan seseorang dalam situasi yang merugikan atau menyesengsarakan.

Memang korban mahasiswa magang Ferienjob tidak tereksploitasi secara seksual atau perdagangan organ seperti TPPO pada umumnya, namun  bentuk kerja paksa dari pengalaman korban adalah suatu bentuk eksploitasi lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam UU TPPO.

Sehingga dapat dikatakan ketika korban tereksploitasi dalam kasus perdagangan orang, mereka hanya diperlakukan sebagai objek yang dapat diperdagangkan demi keuntungan pelaku kejahatan.

Mahasiswa-mahasiswa korban TPPO mengalami kejadian-kejadian buruk, sementara pelaku TPPO mendapat keuntungan secara finansial dalam jumlah yang tidak sedikit.


Korban seperti  terjebak dalam situasi di mana mereka kehilangan kendali atas hidup dan keputusan mereka sendiri. Mahasiswa hanya bisa menerima nasibnya, tanpa bisa mengeluh dan mengadu kemana.

Dalam kasus magang ferienjob korban terjebak dengan kontrak yang ditandatanganinya dalam bahasa Jerman yang nota bene merupakan bahasa yang tidak dimengerti korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun