Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Golput Apakah Bisa Dipidana?

9 Februari 2024   10:11 Diperbarui: 9 Februari 2024   10:12 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Pupuk Indonesia (BUMN)

Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Dari bunyi pasal tersebut, dapat diketahui bahwa pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia ("WNI") diberikan hak untuk memilih dalam pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian dapat dikatakan peristiwa mencoblos surat suara dalam Pemilu merupakan hak dan bukan merupakan kewajiban, sehingga tidak dapat diberikan sanksi pidana apabila tidak melaksanakannya.

Namun demikian khusus bagi rakyat yang mempunyai hak memilih dan tidak melaksanakan Pemilihan/mencoblos dalam Pemilu karena kondisi tertentu bisa dianggap sebagai peristiwa pidana.

Misalnya seseorang menjadi Golput karena tidak diperbolehkan oleh atasannya untuk mencoblos atau ada pihak-pihak tertentu yang membujuk dan mempengaruhi agar tidak memilih dalam Pemilu akan masuk dalam katagori pidana Pemilu.

Berdasarkan Pasal 498 UU Pemilu seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda palingbanyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Jadi seorang karyawan yang Golput karena tidak diperkenankan oleh Majikan atau atasannya untuk melaksanakan haknya, maka Majikannya dapat dikenakan pidana dengan sanksi pidana kurungan dan denda.

Demikian juga bagi orang yang menghasut, mengajak dan mempengaruhi orang untuk Golput juga bisa Dipidana.

Perbuatan yang mempengaruhi atau mengajak orang lain supaya tidak memilih peserta pemilu ini diatur dalam Pasal 284 UU Pemilu yang berbunyi:

Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun