Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Menurut Pasal 1 ayat (1) (UU Narkotika) ;
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan temuan Polisi terhadap kasus happy water dan keripik pisang narkoba ditemukan zat amfetamin dan sabu terkandung ke dalam kedua produk makanan dan minuman tersebut.
Pelaku diancam dengan sejumlah Pasal yaitu antara lain Pasal 113 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Selain itu penjahat juga diancam dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Melihat serius dan besarnya ancaman terhadap kejahatan narkoba, seharusnya para penjahat menjadi kapok dan jera.
Namun dalam kenyataannya besarnya ancaman hukuman tidak berdampak atas makin maraknya beredar narkoba di tengah masyarakat dengan berbagai metode yang makin canggih dan tidak terduga.
Mengingat kondisi demikian, tidak ada cara lain selain dibutuhkan kewaspadaan masyarakat secara pribadi untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya dari ancaman wabah narkoba.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI