Banyak nama-nama artis kondang yang terlibat. Salah satu konon kabarnya Wulan Guritno terseret namanya dalam 26 daftar nama yang dilaporkan.
Diketahui, konten promosi judi online yang menyeret nama Wulan Guritno dibuat pada 2020.
Bucie Lee sebagai perwakilan manajemen mengungkapkan, Wulan Guritno pada saat itu hanya mengetahui jika konten yang akan dipromosikannya saat itu adalah berupa sebuah game online.
Pada saat itu baik Wulan Guritno atau manajemennya tidak menaruh kecurigaan karena hal serupa diunggah oleh sejumlah artis lain.
Mari kita saksikan dan amati kelanjutan kasus judi online yang melibatkan banyak artis ini, apakah pembelaan dari pihak Wulan Guritno akan diterima secara hukum atau tidak.
Yang sudah pasti berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Dan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE;
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Selain perjudian yang merupakan penyakit masyarakat yang dilarang Undang-undang dan dapat menghambat terjadinya bonus demografi adalah adanya paktik pornografi.
Pornografi nampaknya merupakan bahaya laten bagi masyarakat Indonesia. Tanpa diduga ternyata di Indonesia tidak hanya sekedar adanya praktik penyebaran pornografi, tetapi ternyata ada praktik memproduksi film porno.