Di tempat umumpun kadang-kadang terjadi pelecehan seksual. Kejadian berdesakan di bus umum atau Kereta Rel Listrik (KRL) sering diberitakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual.
Ada saja laki-laki yang mengumbar nafsu dalam keramaian dengan menempelkan menggesekkan alat kelaminnya kepada bagian tubuh perempuan, memanfaatkan kepadatan penumpang.
Hal terakhir yang perlu diketahui bahwa dalam hubungan pribadi pun bisa terjadi pelecehan seksual. Â
Aksi yang dilakukan tanpa izin dalam hubungan pribadi, termasuk dalam hubungan romantis, juga dapat dianggap sebagai pelecehan seksual.Â
Bagi yang berpacaran seharusnya sadar bahwa perbuatan romantis dilakukan secara suka sama suka. Apabila salah satu pihak merasa bahwa ada aksi yang telah melewati batas, seharusnya jangan sungkan menolak, karena aksi romantis yang dipaksakan bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana pelecehan seksual yang dilarang Undang-Undang.
Dapat disimpulkan bahwa setiap tindakan yang melanggar batas pribadi dan membuat seseorang merasa tidak aman, tidak nyaman, atau terhina dapat dianggap sebagai pelecehan seksual, terlepas dari apapun konteksnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI