Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda Miliaran Rupiah

29 Mei 2023   22:40 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:44 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana antrian pembelian minyak goreng sumber gambar Ilustrasi photo CNN Indonesia

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda Miliaran Rupiah

oleh Handra Deddy Hasan

Mungkin sebagian masyarakat sudah lupa kejadian kira-kira setahun lebih yang lalu, dimana harga minyak goreng melambung dan tidak terjangkau oleh masyarakat kalangan bawah. Apalagi tiba-tiba pada waktu itu minyak goreng menghilang, sukar diperoleh di pasaran. 

Akibatnya sudah bisa diduga, setiap adanya penjualan minyak goreng akan mengakibatkan antrian panjang mengular tidak terhindarkan. Pada 7 Maret 2022 terlihat ada video yang memperlihatkan barisan panjang antrean pembelian minyak goreng viral di media sosial (medsos). Video berdurasi 45 detik itu disebut berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Tingginya permintaan dan tipisnya persediaan minyak goreng mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di sebagian besar daerah di Indonesia. Sementara itu, minyak goreng merupakan salah satu komoditas yang paling dibutuhkan oleh masyarakat setiap harinya untuk mencukupi kebutuhan pangan.

Di hadapan anggota Komisi VI DPR, Menteri Perdagangan M. Lutfi, dikutip dari Detikcom menerangkan bahwa kenikan harga minyak goreng disebabkan oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO). Hingga Januari 2022, harga rata-rata CPO dunia mencapai Rp 13.244 per kilogram. Harga tersebut naik sekitar 77% dibandingkan Januari 2021.

Untuk menekan harga, pemerintah semula memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada 1 Februari 2022. Namun, HET malah membuat minyak goreng langka, sehingga membuat antara lain penjual gorengan kehilangan akal untuk berjualan.

Akhirnya akibat adanya kelangkaan minyak goreng membuat pemerintah menyerah dan memutuskan untuk melepas minyak goreng sesuai harga pasar mulai 17 Maret 2022. Sementara itu, minyak goreng curah akan tetap dijual dengan HET.

Rupanya Ada Produsen Minyak Goreng Yang Bermain.

Melambungnya harga minyak goreng pada waktu itu memang karena kondisi di pasar dunia. Faktor global penyebab kenaikan harga minyak goreng. Hal yang paling jelas disebabkan oleh lonjakan permintaan dari negara yang menggunakan CPO (Crude Palm Oil) terbesar (India dan China). Permintaan meningkat karena ekonomi negara-negara besar sudah semakin membaik.

Namun selain kondisi global tersebut ternyata membonceng beberapa perusahaan produsen minyak goreng yang nakal membuatnya menjadi langka,  yaitu membuat kesepakatan diantara mereka untuk membatasi peredaran dengan menurunkan produksi minyak goreng. 

Tujuan mereka agar kebijakan Pemerintah membuat HET menjadi gagal, sehingga harga kembali kepada harga pasar yang tinggi yang sukar dijangkau masyarakat. Usaha nakal mereka berhasil, sehingga Pemerintah tidak berhasil menentukan HET dan harga kembali kepada harga pasar yang mahal dan kembali masyarakat menjerit.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan putusannya berdasarkan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022  yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie pada Jumat (26/5/2023) ada 7 Produsen minyak goreng di Indonesia yang melanggar Pasal 19 ayat c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah PT. Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 milyar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 milyar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 milyar. Selain itu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40.88 milyar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1.76 milyar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 milyar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 milyar (Kompas Minggu, 28 Mei 2023). 

Akibat perbuatan mereka secara bersama-sama membatasi produksi, sehingga menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga merugikan masyarakat banyak. 

Hukuman berupa denda bermilyar bagi masing-masing perusahaan diharapkan dapat menyakitkan perusahaan, ibarat terasa kesiram minyak panas dan sekaligus diharapkan membuat mereka jera.

Adapun aturan yang dilanggar oleh ketujuh produsen minyak goreng tersebut adalah Pasal 19 ayat c UU Monopoli yang berbunyi ;

Pelaku Usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dugaan Adanya Praktik Kartel Dalam Permainan Minyak Goreng.

Sebetulnya dalam perkara yang sama juga dilaporkan beberapa perusahaan selain tidak patuh kepada kebijakan perusahaan dengan harga HET, mereka juga diperiksa karena diduga melakukan kartel sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 UU Monopoli.

Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang beroperasi di pasar yang sama untuk mengendalikan harga, produksi, distribusi, atau pembagian pasar dengan tujuan membatasi persaingan dan memperoleh keuntungan yang lebih besar secara bersama-sama. Kartel biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi mereka berkomplot untuk mengurangi persaingan dengan cara mengatur harga, membagi pasar, atau mengkoordinasikan kegiatan produksi.

Akibat dari adanya praktik kartel yang merupakan pelanggararan ketentuan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan merugikan persaingan yang sehat dan merugikan konsumen (masyarakat).

Namun dugaan kartel atas beberapa perusahaan produsen minyak goreng dinyatakan oleh Majelis Komisi KPPU tidak terbukti, sehingga tidak ada satupun perusahaan yang dihukum karenanya.

Sebetulnya Majelis Komisi tidak bulat suaranya dalam memutuskan tidak adanya dugaan kartel, karena ada anggota majelis komisi yang mempunyai pendapat berbeda (dessenting opinion). Namun karena kalah suara, maka pendapatnya yang menyatakan bahwa sebetulnya kartelpun telah terjadi dan terbukti tidak bisa dijadikan menjadi putusan Majelis Komisi yang sah dan berlaku.

UU Monopoli.

Undang-undang anti monopoli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

UU Monopoli bertujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen masyarakat banyak dan pelaku usaha kecil.

Beberapa ketentuan utama dalam UU Monopoli adalah sebagai berikut:

1. Larangan Praktik Monopoli:

UU Monopoli melarang praktik monopoli yang dapat menghalangi atau merugikan persaingan usaha yang sehat. Monopoli didefinisikan sebagai posisi dominan dalam pasar yang dapat mengendalikan harga, produksi, dan/atau distribusi barang atau jasa tertentu.

2. Persaingan Usaha Tidak Sehat:

UU Monopoli  juga melarang praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel, kolusi, penyalahgunaan kekuatan pasar, dan praktik-praktik yang merugikan konsumen atau pelaku usaha kecil.

3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):

UU Monopoli membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran UU Monopoli.

4. Sanksi:

UU Monopoli memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan anti monopoli. Sanksi dapat berupa denda administratif yang besar dan/atau tuntutan hukum pidana tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun