Namun dugaan kartel atas beberapa perusahaan produsen minyak goreng dinyatakan oleh Majelis Komisi KPPU tidak terbukti, sehingga tidak ada satupun perusahaan yang dihukum karenanya.
Sebetulnya Majelis Komisi tidak bulat suaranya dalam memutuskan tidak adanya dugaan kartel, karena ada anggota majelis komisi yang mempunyai pendapat berbeda (dessenting opinion). Namun karena kalah suara, maka pendapatnya yang menyatakan bahwa sebetulnya kartelpun telah terjadi dan terbukti tidak bisa dijadikan menjadi putusan Majelis Komisi yang sah dan berlaku.
UU Monopoli.
Undang-undang anti monopoli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).
UU Monopoli bertujuan untuk melindungi persaingan usaha yang sehat dan mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen masyarakat banyak dan pelaku usaha kecil.
Beberapa ketentuan utama dalam UU Monopoli adalah sebagai berikut:
1. Larangan Praktik Monopoli:
UU Monopoli melarang praktik monopoli yang dapat menghalangi atau merugikan persaingan usaha yang sehat. Monopoli didefinisikan sebagai posisi dominan dalam pasar yang dapat mengendalikan harga, produksi, dan/atau distribusi barang atau jasa tertentu.
2. Persaingan Usaha Tidak Sehat:
UU Monopoli  juga melarang praktik-praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel, kolusi, penyalahgunaan kekuatan pasar, dan praktik-praktik yang merugikan konsumen atau pelaku usaha kecil.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU):