Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda Miliaran Rupiah

29 Mei 2023   22:40 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:44 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana antrian pembelian minyak goreng sumber gambar Ilustrasi photo CNN Indonesia

Tujuan mereka agar kebijakan Pemerintah membuat HET menjadi gagal, sehingga harga kembali kepada harga pasar yang tinggi yang sukar dijangkau masyarakat. Usaha nakal mereka berhasil, sehingga Pemerintah tidak berhasil menentukan HET dan harga kembali kepada harga pasar yang mahal dan kembali masyarakat menjerit.

Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan putusannya berdasarkan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022  yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie pada Jumat (26/5/2023) ada 7 Produsen minyak goreng di Indonesia yang melanggar Pasal 19 ayat c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Monopoli).

Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah PT. Asianagro Agungjaya (terlapor 1) yang didenda Rp 1 milyar, PT Batara Elok Semesta Terpadu (terlapor 2) didenda Rp 15,24 milyar, dan PT Incasi Raya (terlapor 5) didenda Rp 1 milyar. Selain itu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (terlapor 18) didenda Rp 40.88 milyar, PT Budi Nabati Perkasa (terlapor 20) didenda Rp 1.76 milyar, PT Multimas Nabati Asahan (terlapor 23) didenda Rp 8,01 milyar, dan PT Sinar Alam Permai (terlapor 24) didenda Rp 3,36 milyar (Kompas Minggu, 28 Mei 2023). 

Akibat perbuatan mereka secara bersama-sama membatasi produksi, sehingga menciptakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga merugikan masyarakat banyak. 

Hukuman berupa denda bermilyar bagi masing-masing perusahaan diharapkan dapat menyakitkan perusahaan, ibarat terasa kesiram minyak panas dan sekaligus diharapkan membuat mereka jera.

Adapun aturan yang dilanggar oleh ketujuh produsen minyak goreng tersebut adalah Pasal 19 ayat c UU Monopoli yang berbunyi ;

Pelaku Usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dugaan Adanya Praktik Kartel Dalam Permainan Minyak Goreng.

Sebetulnya dalam perkara yang sama juga dilaporkan beberapa perusahaan selain tidak patuh kepada kebijakan perusahaan dengan harga HET, mereka juga diperiksa karena diduga melakukan kartel sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 UU Monopoli.

Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang beroperasi di pasar yang sama untuk mengendalikan harga, produksi, distribusi, atau pembagian pasar dengan tujuan membatasi persaingan dan memperoleh keuntungan yang lebih besar secara bersama-sama. Kartel biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang seharusnya bersaing satu sama lain, tetapi mereka berkomplot untuk mengurangi persaingan dengan cara mengatur harga, membagi pasar, atau mengkoordinasikan kegiatan produksi.

Akibat dari adanya praktik kartel yang merupakan pelanggararan ketentuan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan merugikan persaingan yang sehat dan merugikan konsumen (masyarakat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun