UU Monopoli membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran UU Monopoli.
4. Sanksi:
UU Monopoli memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan anti monopoli. Sanksi dapat berupa denda administratif yang besar dan/atau tuntutan hukum pidana tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!