Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tujuh Produsen Minyak Goreng Didenda Miliaran Rupiah

29 Mei 2023   22:40 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:44 452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana antrian pembelian minyak goreng sumber gambar Ilustrasi photo CNN Indonesia

UU Monopoli membentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. KPPU memiliki wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran UU Monopoli.

4. Sanksi:

UU Monopoli memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar ketentuan anti monopoli. Sanksi dapat berupa denda administratif yang besar dan/atau tuntutan hukum pidana tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun