Oleh karena itu, importir pakaian bekas perlu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk impor pakaian bekas agar tidak melanggar hukum dan tidak dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Melihat masifnya perdagangan baju bekas di Indonesia dimana konsumennya juga terdiri dari berbagai kalangan dengan motivasi yang beragam. Mulai dari harga murah dan sekaligus bisa dapat barang bermerk dan berkualitas untuk menyokong gaya hidup sampai konsumen yang berburu barang langka dan unik.
Selain itu menurut beberapa konsumen baju bekas, bisa-bisa saja memperoleh keuntungan yang tidak terduga, yaitu apabila menemukan barang-barang berharga di kantong baju bekas yang dibeli. Beberapa kesaksian dari pembeli baju bekas yang membelinya langsung ketika karungnya dibuka oleh pemilik lapak pernah menemukan uang asing, perhiasan-perhiasan berharga.
Pemerintah dengan semua aturannya tidak bisa melarang penjualan baju bekas yang bisa dilarang adalah mengimpor baju-baju bekas untuk diperdagangkan.
Sehingga seharusnya Pemerintah konsentrasi untuk membidik para importir nakal yang menyelundupkan baju bekas, bukan berkoar-koar tentang penjualan baju bekas impor.Â
Pedagang lapak baju bekas jelas-jelas tidak bisa dijangkau dengan aturan dan ancaman pidana Pemerintah, karena yang dilarang dalam aturan-aturan tersebut adalah mengimpor baju bekas untuk diperdagangkan bukan memperdagangkan baju bekas.
Tidak semua setuju dengan aturan kebijakan Pemerintah yang melarang mengimpor baju bekas, salah satunya yang tidak setuju adalah Adian Napitupulu anggota Dewan Perwakilan (DPR) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bahkan secara terus terang Adian mengatakan bahwa jas yang dipakai pada waktu pelantikan menjadi anggota DPR dibelinya di salah satu lapak baju bekas impor di Bandung.
Pernyataan Adian selain tidak setuju dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mengimpor baju bekas juga sekaligus memperlihatkan beliau juga penggemar belanja gaya thrifting.