Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesepeda Tidak Bisa Dikenai Sanksi Tilang Apalagi Disita

5 Juni 2021   14:52 Diperbarui: 5 Juni 2021   15:01 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain persyaratan bagi Pengemudi, UU Lantas juga mensyaratkan kualifikasi mulai kelayakan kendaraan berikut pajak kendaraan yang harus dibawa oleh Pengemudi. Syarat demikian terlihat dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor [STNK]. Syarat demikian tidak berlaku bagi sepeda. Dahulu sekali sekitar tahun 1960an memang pernah Pemerintah mengenakan pajak buat sepeda, tapi sekarang tidak ada lagi pengenaan pajak untuk sepeda. 

Hampir seluruh sanksi-sanksi yang ada dalam UU Lalin diperuntukkan untuk Pengemudi yang nakal, mulai dari menerobos lampu isyarat, menginjak marka jalan, tidak memakai helm, dll. Dalam perumusan pasal-pasal sanksi yang dimuat dalam UU Lalin selalu merumuskan hanya berlaku bagi "setiap orang yang mengemudikan kendaraan baik roda dua dan empat" tidak bagi setiap 'pengguna jalan'. 

Kualifikasi subjek hukum "Pengemudi' dan "Pengguna Jalan" berbeda menurut pengertian hukum dalam UU Lalin. Pesepeda termasuk dalam kualifikasi "pengguna jalan" sama seperti pejalan kaki dan tidak termasuk kedalam kualifikasi pengemudi walaupun pesepeda mengemudikan sepeda di jalan raya.

Satu-satunya Pasal yang bisa mengancam sanksi bagi pesepeda nakal adalah Pasal 122 ayat 1c juncto Pasal 299 UU Lalin yaitu apabila pesepeda melaju di luar jalur sepeda. Sanksi dari pasal inipun sangat ringan yaitu pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp 100.000.-. Dari perumusan yang menyatakan bahwa sanksinya berupa alternatif yaitu kurungan atau denda, pasti pesepeda akan memilih denda yang hanya maksimal Rp 100.000,-.

Ada satu larangan lagi bagi pesepeda tapi larangan ini pun tidak ada sanksinya, yaitu pesepeda tidak boleh berboncengan. Namun hal ini pun ada pengecualiannya, yaitu bagi sepeda yang ada tempat boncengannya tidak berlaku larangan ini. 

Dengan demikian ancaman sanksi bagi pesepeda di jalan raya hanya apabila bersepeda di luar jalur sepeda. 

Walaupun UU Lain dan PP Lalin dan AJ mensyaratkan setiap ruang jalan harus menyediakan fasilitas berupa jalur sepeda tanpa merincinya, tapi dalam kenyataannya ternyata Pemerintah mengartikan lebih luas dan lebih rinci bahwa jalur sepeda ada 2 jenis, yaitu jalur sepeda biasa yang telah dibangun sepanjang 63 km oleh Gubernur DKI Anies Baswedan [akan dibangun lagi sepanjang 101 km]. 

Sementara Polisi sedang menggodok menyiapkan jalur sepeda road bike [untuk sepeda balap] sepanjang jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang. 

Mempertegas dan memperjelas tentang jalur sepeda ini sangat penting untuk penegakan dan kepastian hukum sanksi bagi pesepeda. Hal ini berkaitan dengan rumusan Pasal 122 UU Lalin yang menyebutkan bahwa sanksi bisa dikenakan "apabila telah disediakan fasilitas jalur sepeda". Artinya ancaman yang termaktub dalam Pasal 299 Lalin hanya bisa dikenakan apabila pesepeda [non road bike] keluar jalur di ruas jalan yang 63 km yang telah ada jalur sepedanya. 

Sedangkan bagi pesepeda road bike masih bebas [belum ada sanksi yang bisa dikenakan} karena jalur sepeda khusus untuk mereka masih disiapkan di jalur jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang. Seandainya nantinya jalur untuk pesepeda road bike tersebut telah tersedia nantinya, maka aturan sanksi bagi mereka juga sebatas di jalur tersebut. 

Di jalan raya di luar yang belum ada jalur sepedanya tidak berlaku ketentuan Pasal 122 UU Lalin, karena persyaratan berlakunya norma hukum dalam pasal tersebut dengan syarat bahwa di jalan tersebut sudah ada jalur sepedanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun