Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pesepeda Tidak Bisa Dikenai Sanksi Tilang Apalagi Disita

5 Juni 2021   14:52 Diperbarui: 5 Juni 2021   15:01 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan mengamati di lapangan dengan cepat kita bisa menarik kesimpulan bahwa ada beberapa kelompok masyarakat penunggang sepeda. Kelompok pertama adalah kelompok penikmat olah raga bersepeda akhir pekan atau hari-hari libur dan ada juga kelompok yang memang menjadikan sepeda merupakan alat transportasi utamanya. Kedua kelompok ini bisa disebut kelompok yang bisa bersatu secara homogen karena relatif kecepatan bersepedanya identik. 

Sedangkan kelompok lain yang menggunakan sepeda balap merupakan kelompok yang berbeda, selain dari pada mereka merupakan atlet-atlet terlatih berolah raga sepeda, kecepatan kayuhannya juga lebih ngebut. Mereka bisa mencapai kecepatan rata-rata 60 km perjam yang berarti dalam kenyataannya bisa saja mencapai kecepatan 80 km per jam. Dengan kecepatan pesepeda balap [roadbike] demikian sebetulnya sudah menyamai kecepatan kendaraan bermotor. Akibatnya masuk akal bahwa roadbike tidak bisa dicampur baurkan di jalur sepeda yang sudah dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan dengan lebar hanya 1 meter sepanjang 63 km di DKI Jakarta.    

Hal ini disadari betul oleh pembuat kebijakan sehingga polisi menggodok kebijakan tentang jalur khusus pesepeda roadbike. Jalur ini nantinya akan mengakomodir pengguna sepeda yang ingin melaju lebih kencang. Salah satu ruas jalan yang akan digunakan adalah jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang. 

Jika jalur ini sudah berfungsi Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo  mengancam akan menindak pesepeda road bike yang tidak patuh menggunakan jalur sepeda dengan menggunakan Pasal 122 huruf c jo Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [UU Lalin]. Berdasarkan pasal tersebut pesepeda dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,- 

Solusi untuk pesepeda road bike ini pada Agustus tahun yang lalu sempat viral karena ide kreatif Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan usulannya kepada Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono agar diperkenankan menggunakan sebagian jalan tol dalam kota dalam waktu-waktu tertentu oleh pesepeda roadbike. Entah bagaimana nasib usulan itu sekarang karena tidak pernah terdengar ada tanggapan, hilang bak angin berlalu. Mungkin juga usulan itu telah dibahas di Kementerian PUPR tapi terkendala dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 juncto PP Nomor 44 tahun 2009 yang hanya membolehkan kendaraan bermotor melaju di jalan tol.

Sanksi Bagi Pengguna Jalan Yang Dinamakan Pesepeda.

Diantara pengguna jalan, pesepeda termasuk dimanjakan, bahkan lebih istimewa dari pada pejalan kaki.Hal ini dapat dilihat dari amanat Pasal 62  ayat 1 UU Lalin yang menyatakan bahwa Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Sedangkan bagi pejalan kaki tidak ada amanat undang-undang yang mengatur demikian. 

Didalam ruang lalu lintas jalan sesuai dengan penjelasan Pasal 62 ayat 2 diberikan fasilitas pendukung bagi pesepeda berupa antara lain lajur khusus sepeda, fasilitas menyeberang khusus dan atau bersamaan dengan Pejalan Kaki.  Hal ini lebih dipertegas dalam aturan Pasal 54 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [PP Lalin dan AJ].  

Berdasarkan Pasal 113 PP Lalin dan AJ, lajur sepeda disetarakan dengan trotoar untuk pejalan kaki untuk disediakan sebagai fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 

Jadi kalau ada yang nyinyir tentang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun jalur sepeda harusnya paham bahwa kebijakan tersebut bukan hanya sekedar inisiatif pribadi atau jabatan, tapi lebih karena merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan. Jalur sepeda sesuai amanat undang-undang  harus disediakan sebagai fasilitas pendukung suatu jalan sebagaimana juga harus menyediakan trotoar bagi pejalan kaki.

Walaupun pengguna jalan lain seperti Pengemudi adalah pengguna jalan yang paling dominan dan paling banyak menggunakan ruang jalan, tapi untuk bisa menjadi Pengemudi, UU Lantas banyak membuat prasyarat  bagi Pengemudi untuk bisa menggunakan ruang jalan. Antara lain syarat keterampilan dan batas umur yang direpresentasikan dengan Surat Izin Mengemudi [SIM]. Bagi pesepeda tidak ada syarat demikian, tidak ada Surat Ijin Menunggang Sepeda bagi pesepeda untuk melaju di jalan raya dan lagi bebas dari batas umur [anak dibawah umur boleh melaju dengan sepeda di jalan raya]. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun